Berbalut Rompi Tahanan KPK, Bupati Kudus Tebar Senyuman

  • Bagikan
Bupati Kudus, Muhammad Tamzil, tersenyum saat keluar dari Gedung KPK, Sabtu (27/7) sore WIB (Sabik Aji Taufan/jpc)
JAKARTA, RAKYATJATENG – Senyum merekah terlihat jelas dari wajah Bupati Kudus Muhammad Tamzil setelah keluar dari gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7). Rompi oranye yang menandakan dia sebagai tersangka sekaligus tahanan kasus korupsi kedua kalinya seolah tak membuatnya terpukul. Dia terlihat keluar pukul 16.30 WIB. Dia membawa tas kecil berwarna hitam yang dipegang di tangan kirinya. Dia didampingi beberapa orang petugas KPK. Situasi kontras terlihat ketika dua tersangka lain yang meninggalkan gedung KPK satu jam sebelumnya. Staf Khusus Bupati Agus Soeranto dan Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Ahkmad Sofyan tampak mengerutkan wajahnya. Saat menuju mobil tahanan mereka terus menunduk dan menghindari sorot kamera. Tak sepatah kata pun terucap dari mulut mereka meski diberondong pertanyaan oleh awak media. Berbeda dengan Tamzil, dia masih bersedia meladeni pertanyaan wartawan. Sejumlah pertanyaan yang dilontarkan dijawabnya sambil menebar senyum lebar. “Saya mengikuti proses hukum yang ada,” kata Tamzil. Dia pun membantah telah menerima uang Rp 250 juta guna melunasi utang kendaraan pribadinya. Tamzil bahkan menampik menyuruh staf khususnya untuk meminta mahar tersebut kepada Sofyan guna memuluskan karir. “Yang jelas dana itu tidak ada di saya. Itu stafsus saya. Saya enggak perintah,” ucapnya. Sementara itu, terkait pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK, Tamzil tak banyak komentar. Dia menyampaikan interogasi hanya berkutat kepada peristiwa OTT kemarin. Di sisi lain, terkait statusnya sebagai residivis bisa dikenakan tuntutan mati, Tamzil tak banyak menanggapi. “Saya kira mengikuti prosedur,” paparnya. Dalam kesempatan tersebut dia juga sempat menjelaskan terkait korupsi dana sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun 2004 yang menyeret namanya juga. Dia menyebut kasus itu tak menimbulkan kerugian negara. “Karena saya hanya salah prosedur,” tambahnya. Untuk itu, guna menyelesaikan perkara tersebut, Tamzil mengatakan akan menyiapkan pengacara sebagai bantuan hukum. Sampai saat ini belum diketahui pasti lokasi tempat ketiganya ditahan. Pihak KPK belum memberikan keterangan terkait hal tersebut. Sebelumnya, pertemuan Tamzil dengan beberapa tamu di pendopo pemkab mendadak dihentikan kemarin. Staf khusus bupati meminta semua tamu meninggalkan ruangan. Tak lama kemudian, tersiar kabar bahwa bupati terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Tamzil diduga terlibat dalam jual beli jabatan di Pemkab Kudus. Seperti dikutip Jawapos.com, mobil rombongan KPK masuk kompleks pendopo Kabupaten Kudus sekitar pukul 09.00. Setelah salat Jumat, beberapa anggota KPK menyegel tiga tempat. Yaitu, rumah dinas bupati, ruang kerja staf khusus, dan ruang kerja Sekda. Total tujuh orang diamankan dalam kasus tersebut. Mereka adalah Bupati Kudus Muhammad Tamzil; Staf Khusus Bupati Kudus, Agus Soeranto (ATO); Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan (AHS); Staf DPPKAD Kabupaten Kudus, Subkhan (SB); Ajudan Bupati Kabupaten Kudus, Uka Wisnu Sejati (UWA); Ajudan Bupati, Norman (NOM); Calon Kepala DPPKAD, Catur Widianto. Adanya OTT itu dibenarkan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Dari informasi sementara yang diperoleh tim di lapangan, Tamzil diduga terlibat dalam transaksi suap yang berkaitan dengan pengisian jabatan di Kudus. “(Salah seorang pejabat daerah yang diamankan, Red) calon kepala dinas setempat (diduga pemberi suap),” kata Basaria. (JPC)
  • Bagikan

Exit mobile version