Jejak Bupati Kudus, Pernah Dipenjara Hingga Kena OTT KPK

  • Bagikan
Bupati Kudus Muhammad Tamzil (net)
JAKARTA, RAKYATJATENG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan 9 orang termasuk Bupati Kudus Muhammad Tamzil dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten berjuluk kota Kretek itu. Petugas juga turut mengamankan uang senilai Rp 200 juta. “Jumlah uang yang diamankan di lokasi sekitar Rp 200 juta. Itu dalam pecahan Rp 100 ribu dan beberapa Rp 50 ribu,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/7). Meski begitu, Febri belum dapat menjelaskan uang tersebut digunakan untuk membayar mahar apa. Hal itu masih didalami petugas. Saat ini kesembilan orang yang diamankan tengah diperiksa di dua lokasi berbeda. Dua orang di Polda Jawa Tengah, dan tujuh lainnya di Polres Kudus. Lebih lanjut, mantan aktivis ICW itu menduga bahwa pemberian uang seperti ini bukan ini yang pertama. Mengingat ada beberapa jabatan kosong di Pemkab Kudus. “Sebelumnya juga sudah ada beberapa pemberian karena ada beberapa jabatan-jabatan kosong juga. Informasi untuk pengisian jabatan itu tentu perlu kita dalami lebih lanjut,” tegas Febri. Setelah ditelusuri, Tamzil bukan orang baru dalam kasus pidana korupsi. Sebelumnya pada 2014 lalu juga pernah menyandang status tersangka dan ditahan dalam kasus korupsi pengadaan sarana dan prasarana pendidikan kabupaten Kudus tahun 2004. Korupsi itu terjadi saat dia menjabat sebagai Bupati Kudus periode 2003-2008. Atas hal itu, Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah menjatuhkan pidana 22 bulan kepada Tamzil pada 22 Februari 2015. Namun, belum genap setahun menjalani hukuman, dia mendapat pembebasan bersyarat. Setelah bebas, Tamzil kembali mengadu peruntungan di kancah politik. Dia kembali mencalonkan diri sebagai Bupati berpasangan dengan Hartopo pada Pilkada 2018. Mujur, dia keluar sebagai pemenang dan dilantik Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada September 2018. Ternyata setelah dilantik, Tamzil masih membawa penyakit lama. Dia kembali dijaring KPK melalui operasi senyap. Dia diduga terlibat kasus suap untuk pengisian jabatan. Uang tunai Rp 200 juta diamankan dalam penangkapan kali ini. “Yang kami sesalkan adalah ada pihak yang diamankan dari 9 orang yang diamankan ini terpidana kasus korupsi sebelumnya,” ujar Febri. Meski begitu, saat disinggung apakah status residivis bisa semakin memperberat hukuman kepada Tamzil, Febri belum bisa memastikannya. Karena proses hukum belum masuk tahap penyidikan. KPK terlebih dahulu menentukan status hukum kepada Tamzil dan kawan-kawannya dalam 24 jam kedepan. “Setelah itu kita baru bicara tentang, misalnya di tuntutan apakah seorang residivis bisa dituntut maksimal atau penambahan hukuman-hukuman lainnya,” pungkasnya. Diketahui dari sembilan orang yang diamankan KPK terkait OTT Bupati Kudus itu ada juga staf dan ajudan Bupati, calon kepala dinas, serta beberapa pihak lainnya. (JPC)
  • Bagikan

Exit mobile version