“Suatu saat para KPM PKH bisa mandiri, mereka bisa mengundurkan diri karena masih banyak warga kita yang betul-betul membutuhkan sehingga bisa digantikan kepesertaannya. Pemkot memberikan kesempatan penerima PKH selama 3 tahun maksimal 5 tahun. Apabila hingga 5 tahun tidak mandiri ya kita putus untuk tidak terima lagi. Kami harap tidak sampai 3 atau 4 tahun sudah bisa mandiri dan mundur dari PKH,” tegas Saelany. (red/dkk/RP)
Komentar