Rp15 M Setahun Disalurkan untuk Penerima PKH di Kota Pekalongan

  • Bagikan
Beberapa warga menerima bantuan pada acara Family Gathering KPM PKH Kota Pekalongan. (Dok istimewa)

PEKALONGAN, RAKYATJATENG – Jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang ada di Kota Pekalongan hingga saat ini mencapai 4.500 kepala keluarga (KK). Dalam setahun Pemerintah memberikan bantuan PKH senilai Rp15 milliar.

“Jika ditambah bantuan pangan non tunai, total bantuan sosial yang dikirim ke PKH Kota Pekalongan sebesar Rp 25 miliar per tahun,” ungkap Menteri Sosial melalui Sekretaris Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin ( Sesditjen PFM), M.O. Royani pada acara Family Gathering KPM PKH Kota Pekalongan 2019 di Pendopo Lapangan Mataram, Jumat (19/7).

Rayani berharap agar semua bantuan tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik. “Pesan saya, bantuan tersebut supaya dimanfaatkan sesuai komponen untuk menjaga kesehatan, melaksanakan pendidikan, merawat lansia dan penyandang disabilitas,” tegas Royani.

Royani menyampaikan bahwa KPM PKH yang telah mampu dan mandiri dapat mundur dari program PKH. “Kepesertaan dalam program PKH ini suatu saat berakhir, kami berharap penerima program tersebut akan mampu dan tidak menerima bantuan lagi atau mengalami graduasi (lulus),” beber Royani.

Royani juga berpesan bahwa program PKH yang telah digulirkan selama tujuh tahun ini di Kota Pekalongan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk keperluan kesehatan dan pendidikan.

Sementara itu, Walikota Pekalongan, Saelany Machfudz, menyampaikan apresiasi kepada para KPM PKH yang dengan kesadaran sendiri mengundurkan dari program PKH karena dirasa telah mampu.

“Kami sangat mengapresiasi apabila KPM PKH dengan kesadaran sendiri yang sudah merasa mampu dan mandiri mendaftarkan untuk tidak menerima PKH kembali. Tidak perlu menunggu 3-5 tahun karena usahanya sudah berhasil dan sukses,” kata Saelany.

Menurut Saelany, KPM PKH yang sudah mampu dan mandiri dapat menggantikan kepesertaannya untuk KPM pra-sejahtera lainnya yang lebih membutuhkan.

“Suatu saat para KPM PKH bisa mandiri, mereka bisa mengundurkan diri karena masih banyak warga kita yang betul-betul membutuhkan sehingga bisa digantikan kepesertaannya. Pemkot memberikan kesempatan penerima PKH selama 3 tahun maksimal 5 tahun. Apabila hingga 5 tahun tidak mandiri ya kita putus untuk tidak terima lagi. Kami harap tidak sampai 3 atau 4 tahun sudah bisa mandiri dan mundur dari PKH,” tegas Saelany. (red/dkk/RP)

  • Bagikan