16 Tempat Hiburan Malam Disegel Satpol PP

  • Bagikan

SEMARANG, RAKYATJATENG – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dibantu aparat kepolisian dan TNI menyegel 16 tempat hiburan malam di Kota Semarang, Selasa (16/7) malam.

16 tempat hiburan malam itu merupakan tempat karaoke liar yang berada di sekitar Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT).

Penyegelan dilakukan karena tempat karaoke yang sudah setahun berdiri itu tidak berizin dan dinilai meresahkan masyarakat. Saat didatangi, karaoke-karaoke tersebut dalam kondisi sepi.

Kendati demikian, petugas langsung melakukan penyegelan dengan memasang pita kuning bertuliskan ‘Garis Pembatas atau Belum Berizin’ berlogo Satpol PP. Penyegelan dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto didampingi Kapolsek Gayamsari Kompol Warijan.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, mengatakan pihaknya menyegel 16 bangunan karaoke di tiga titik terpisah. “Kami memang mendapat laporan keluhan dari masyarakat, dan tokoh masjid terkait adanya tempat karaoke ini,” katanya, usai penyegelan.

Fajar menegaskan langkah yang diambilnya telah sesuai dengan Perda Kota Semarang Nomor 5 tahun 2009 tentang Bangunan Gedung dalam Rangka Pelayanan Publik.

Selain itu, Fajar juga tidak menemukan adanya penunjuk bahwa bangunan belasan karaoke tersebut memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Sementara kita segel, tadi kita lihat juga tidak ada petunjuk IMB-nya, asal bangun. Ini tidak boleh. Kita lihat juga nanti ini di lahan siapa,” ujarnya.

Selanjutnya, pihaknya berencana mempertemukan beberapa pihak, mulai dari tokoh masjid hingga tokoh masyarakat untuk mencari titik temu terkait keberadaan tempat karaoke tersebut.

“Dilakukan penutupan atau tidak kami putuskan setelah pertemuan dengan semua pihak. Jika nanti akan ada rekomendasi dari dinas tata ruang. Dinas Tata Ruang memutuskan bongkar, ya kami bongkar. Karena tugas kami menegakkan Perda,” tegasnya.

Sementara itu, giat operasi tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat. Sebab selama ini, kegiatan karaoke di tempat itu serta banyaknya gadis-gadis pemandu karaoke yang berkeliaran sangat mengganggu ketentraman masyarakat.

“Memang seharusnya begitu, soalnya ini sangat mengganggu kami dan sangat meresahkan. Kami harap petugas terus meningkatkan operasi serupa untuk mencegah maraknya penyakit masyarakat di Kota Semarang,” kata Fauzi.

Dalam operasi ini, Satpol PP Kota Semarang menyita sejumlah barang bukti di antaranya seperangkat alat karaoke mulai dari komputer, CPU, Mixer hingga sejumlah botol miras. (sen)

  • Bagikan