Napi Rutan Surakarta Meninggal, Diduga Minum Cairan Pencuci Lantai

  • Bagikan
SOLO, RAKYATJATENG - Seorang narapidana perkara penipuan dan penggelapan penghuni Rutan Kelas 1A Surakarta dilaporkan meninggal dunia di rumah sakit, Senin (15/7). Diduga bunuh diri. Menurut Kepala Pengamanan Rutan Kelas 1 A Surakarta Andi Rahmanto, saat dikonfirmasi soal peristiwa tersebut membenarkan, dan napi itu, atas nama, Haryanto alias Yusak Sie Haryanto (53) warga Kampung Sewu Jebres Solo. Menurut Andi yang bersangkutan dilaporkan telah meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Dr. Moewardi Solo, pada pukul 13.35 WIB, setelah mendapatkan perawatan oleh tim dokter yang menangani yang bersangkutan. Peristiwa tersebut berawal dari Napi Haryanto alias Yusak yang diketahui mengalami muntah-muntah oleh teman-teman satu kamar sel di nomor 4 Blok B Rutan Surakarta, pada pukul 12.00 WIB. Pihaknya mendapat laporan dari tahanan lain yang satu kamar dengan yang bersangkutan kemudian langsung mengecek ke kamar 4 blok B. Yang bersangkutan kemudian dibawa ke Poliklinik Rutan untuk diberikan pertolongan awal oleh dokter rutan. Namun, yang bersangkutan setelah dilakukan penanganan oleh tim medis selama 30 menit kondisinya makin melemah, dan kemudian langsung dirujuk ke Rumah Sakit Umum Dr. Moewardi Solo, sekitar pukul 12.30 WIB. Haryanto sebagai napi di rutan ini, terlibat perkara Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dan pidana selama 1,5 tahun. Yang persangkutan diduga mengalami depresi kemudian melakukan upaya bunuh diri dengan cara meminum cairan pembersih kamar mandi atau porstek. "Kami mendapat laporan napi itu, meninggal dunia setelah mendapat penanganan oleh tim dokter di RSU Dr. Moewardi Solo, sekitar pukul 13.35 WIB," katanya seperti dilansir Antara. Menurut dia, yang persangkutan tersebut seharusnya tahun ini, sudah habis masa penahanannya, tetapi dia masih ada perkara kedua dengan kasus yang sama sehingga masih dalam penyidikan oleh penyidik kepolisian setempat. "Kami melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian kasus pertama sudah divonis 1,5 tahun, dan kasus kedua informasinya divonis selama 2,5 tahun tetapi yang bersangkutan proses banding sehingga belum inkracht," katanya. Selain itu, pihaknya atas meninggalnya napi Haryanto tersebut juga telah menghubungi pihak keluarganya untuk penanganan lebih lanjut. Napi perkara investasi bodong atas nama Haryanto alias Yusak Sie Haryanto (53) warga Kampung Sewu Jebres Solo dengan kerugian korban mencapai miliaran rupiah. Pada perkara pertama napi Haryanto melakukan penggelapan dan penipuan jumlah korban yang melapor mencapai 108 orang dengan nilai kerugian sekitar Rp111,375 miliar. Haryanto dalam perkara pertama ini, divonis oleh Pengadilan Negeri Surakarta, penjara selama 1,5 tahun. (Ant)
  • Bagikan

Exit mobile version