Butuh Uang untuk Servis Motor, Pemuda Ini Sikat HP Tetangga

  • Bagikan
DIPERIKSA – Seorang tersangka pencuri HP sedang diperiksa Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandy Sitepu, dalam gelar perkara di mapolres setempat,  (9/7). (WAHYU HIDAYAT/RP)

PEKALONGAN, RAKYATJATENG – Seorang pemuda, EP (24), warga Kuripan Yosorejo, Kecamatan Pekalongan Selatan, ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Pekalongan Selatan karena kedapatan mencuri dua buah handphone (HP) milik tetangganya sendiri.

Tersangka yang pernah empat kali masuk bui karena kasus pencurian dan kasus narkoba ini menuturkan, aksi nekat tersebut dilakukan karena butuh uang untuk biaya servis sepeda motornya.

“Saya mau perbaiki motor saya, tapi tidak punya uang. Rencananya HP curian ini akan saya jual, terus uangnya untuk biaya servis motor,” katanya, saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Pekalongan Kota, Selasa (9/7).

Namun sayang, beberapa saat setelah beraksi, tersangka dipergoki korban. Tersangka kemudian diringkus, selanjutnya diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Pekalongan Selatan.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandy Sitepu, didampingi Kapolsek Pekalongan Selatan Kompol I Ketut Lanus, dalam gelar perkara di mapolres setempat, kemarin (9/7), menjelaskan bahwa aksi pencurian itu terjadi pada Selasa (2/7) sekira pukul 04.00 WIB di Jalan Dwikora, Kelurahan Kuripan Yosorejo, Pekalongan Selatan.

Saat itu, korban sedang tidur di rumahnya dan menaruh HP miliknya di atas meja sembari dicas. Pagi harinya korban terbangun dan melihat HPnya sudah tidak ada atau hilang. Begitu keluar rumah, korban bersama saksi bertemu dengan tersangka di jalan. Merasa curiga, korban menghentikan tersangka dan memeriksa saku tersangka. Ternyata benar, HP korban ada di dalam saku tersangka. “Korban kemudian melapor ke Polsek Pekalongan Selatan. Tersangka juga sudah diamankan, berikut barang buktinya,” ungkap Kapolres.

Kapolres mengatakan korban ternyata seorang residivis yang sudah empat kali keluar masuk penjara. Rinciannya dua kali kasus pencurian hape, satu kali curi tabung gas Lpg, dan sekali terlibat kasus narkoba.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” jelas Kapolres. (way/RP)

  • Bagikan