Pahami Ketentuan Ibadah Kurban dan Berkurbanlah

  • Bagikan

SEMARANG, RAKYATJATENG – Berkurban adalah tentang menunjukkan ketakwaan umat kepada Allah. Namun, sebelum menunaikan kurban, umat pun harus memahami dahulu apa yang menjadi ketentuan-ketentuan kurban. Apa sajakah ketentuan ibadah kurban sehingga umat tergerak untuk menunaikannya?

Dewan Penasehat Global Qurban Ustaz Zulfikarullah pernah menjelaskan, pertama umat harus mengetahui tentang hukum kurban. Menurut kisah ulama Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanabillah, ibadah kurban masuk dalam kategori ibadah yang hukumnya sunnah muakad atau sunnah yang diutamakan, terutama bagi umat yang mampu.

Sedang menurut kalangan Hanafiyah, ibadah kurban itu wajib. Bahkan bagi mereka yang tidak mampu sehingga tidak melaksanakan kurban hukumnya menjadi makruh. “Jadi bagi kita yang memiliki kemampuan diutamakan untuk bisa menunaikan kurban,” kata Ustaz Zulfikarullah

Tak hanya hukum kurban, kriteria hewan kurban juga harus menjadi perhatian. Kata Ustaz Zulfikarullah, ada tiga syarat utama agar hewan yang dikurbankan sah dalam ketentuan Islam. Ketiga syarat utama tersebut antara lain hewan harus berupa hewan ternak, memenuhi usia minimal untuk setiap jenis hewan, dan harus sehat atau tidak cacat sedikit pun.

“Untuk usia hewan sendiri beragam yakni minimal enam bulan untuk domba, satu tahun untuk kambing, satu hingga 2 tahun untuk sapi, sedang antara tiga dan empat tahun untuk unta,” papar Ustaz Zulfikarullah.

Adapun waktu pelaksanaan penyembelihan hewan kurban adalah setelah salat Iduladha hingga hari tasyrik ketiga. “Dalam Surat Al-Kautsar ayat dua sudah disebutkan, ‘Salatlah untuk Rabb-mu dan berkurbanlah’. Maka, waktu yang lebih tepat untuk berkurban saat hari raya yang jatuh setiap 10 Zulhijah,” tambahnya.

Dengan mengetahui ketentuan berkurban, diharapkan akan ada banyak umat yang tergerak untuk menunaikan ibadah kurban. Sehingga kebahagiaan perayaan Hari Raya Iduladha dapat merata ke seluruh umat Muslim di Indonesia, juga mancanegara.

Selain itu, ibadah kurban memiliki nilai sosial yang sangat tinggi, terbukti dengan adanya hubungan timbal balik atau simbiosis mutualisme antara pekurban dan penerima daging kurban. Sehingga Iduladha bisa menjadi sarana elaborasi persaudaraan yang baik antara pekurban dan penerima daging kurban.

Ibadah berkurban bisa mendorong lebih banyak umat untuk menebar maslahat dan kenikmatan daging kurban di hari raya, dan ada peluang untuk menggerakkan ekonomi lewat ibadah kurban. (sen)

  • Bagikan