Jadi Tersangka, Perempuan Pembawa Anjing ke Masjid Ditahan Polisi
BOGOR, RAKYATJATENG – Sempat viral dan menuai sorotan publik, akhirnya SM, perempuan pembawa seekor anjing ke dalam sebuah masjid, kawasan Sentul, Bogor, ditahan polisi. Penahanan itu diawali dengan penetapan statusnya sebagai tersangka.
“Penyidik meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menaikan status SM menjadi tersangka,” ujar Kapolres Bogor AKBP AM Dicky dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/7).
Penetapan tersangka oleh Satreskrim Polres Bogor itu setelah penyelidikan berlangsung 1 kali 24 jam. Adapun alat bukti yang dijadikan pedoman penyidik berupa rekaman video, pakaian, dan sepatu yang digunakan SM saat masuk ke dalam masjid. Alat bukti tersebut dianggap sudah cukup untuk menaikan status SM sebagai tersangka.
Selain itu, penyidik pun telah mengantongi 5 keterangan saksi. Atas dasar itu, penyidik mengambil tindakan berupa penahanan tersangka. “Terhadap tersangka dikenakan penahanan,” lanjut Dicky seperti dilansir Jawapos.com.
Lebih lanjut Kapolres menyebut, pihak keluarga tersangka sempat menyampaikan bahwa SM memiliki riwayat gangguan kejiwaan dari 2 rumah sakit. Oleh karena itu, untuk memastikannya, penyidik membawa tersangka ke Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur untuk diobservasi lebih dalam
“Pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan oleh ahli kejiwaan di RS Polri dengan penjagaan anggota Polri, dan untuk penanganan kasus berlanjut terus sampai pengadilan,” pungkasnya.
Sebelumnya, warga Babakan Madang, Sentul, Bogor, Jawa Barat dikejutkan dengan perilaku SM. Perempuan itu masuk ke dalam masjid Al Munawaroh menggunakan alas kaki. Tidak hanya itu, dia membawa seekor anjing. Di dalam masjid dia marah-marah kepada jamaah.
Tindakan SM itu tidak bisa diterima umat Islam. Sebab, anjing tergolong hewan yang membawa najis. Terutama pada air liurnya. Begitu juga dengan kebersihian anjing itu tidak dapat dipastikan. Bisa anjing itu membawa najis di luar air liurnya. Begitu juga menggunakan alas kaki dari luar masjid. Hal itu ditengarai di alas kaki terdapat najis. Hal itu bisa merusak kesucian masjid.
Hal itulah yang ditolak oleh jamaah. Jamaah masjid bukan melarang SM masuk masjid, tapi meminta dia masuk dalam keadaan suci tanpa najis. Seperti melepas alas kaki dan meninggalkan anjing di luar masjid.
Peristiwa itu sempat viral dalam sebuah tayangan video pendek. Dalam video itu SM terlihat berbincang penuh emosional dengan salah seorang yang tengah berada di dalam masjid tersebut.
Dari audio yang terdengar, SM mempertanyakan suaminya yang dinikahkan di masjid itu. “Suami gue kenapa dikawinin di sini?” kata SM sambil menempatkan anjingnya di karpet masjid Al Munawaroh.
Akibat hal itu SM terlibat perdebatan dengan pria yang diajaknya bicara. Pria tersebut kemudian meminta SM meninggalkan area masjid karena perbuatannya tidak patut dilakukan di tempat ibadah. Alhasil aksi saling dorong pun tak terhindarkan.
Sedangkan jamaah lain, juga terlihat berupaya menghalau anjing yang dibawa SM untuk tidak berada di area dalam masjid.
(JPC)