Ada 1.000 Kasus di Luar Negeri Tiap Tahun, WNI Dianjurkan Memiliki Aplikasi Ini

  • Bagikan
TALK SHOW – Kasi Afrika Selatan dan Karibia Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu, Ahmad Masbukhin, melakukan talk show di Radio Swara Kendal, kemarin. (AKHMAD TAUFIK/RP)
KENDAL, RAKYATJATENG - Semua WNI yang berada di luar negeri sangat dianjurkan untuk memiliki aplikasi Safe-Travel yang bisa diunduh melalui playstore di Hp android. Aplikasi itu sangat penting, karena selain memiiki berbagai layanan, juga memiliki tombol darurat yang bisa mendeteksi keberadaan seseorang di mana pun berada. Kasi Afrika Selatan dan Karibia Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri, Ahmad Masbukhin mengatakan, di aplikasi Safe-Travel terdapat tombol yang sewaktu-waktu bisa diklik jika memerlukan bantuan. Jika tombol tersebut diklik, maka bisa diketahui lokasi keberadaan orang tersebut. "Jika sewaktu-waktu ingin minta bantuan supaya cepat mendapatkan pertolongan, maka tinggal klik tombol itu, maka akan diketahui lokasi keberadaan orang tersebut, sehingga akan mempermudah pencarian untuk menemui orang tersebut, karena lokasinya sudah diketahui," jelasnya saat Talk Show di radio Swara Kendal, belum lama ini. Masbukhin juga menganjurkan kepada WNI yang berada di luar negeri, paling lama sebelum enam bulan tinggal di luar negeri supaya mengisi data pribadi melalui website www.peduliwni.kemlu.go.id. Hal itu akan mempermudah jika mengalami kasus, karena datanya sudah masuk dalam data base Kemenlu. "Kementerian Luar Negeri juga meluncurkan inovasi terbaru dalam upaya melindungi WNI di luar negeri, yaitu situs www.peduliwni.kemlu.go.id," katanya. Dijelaskan, pemerintah terus meningkatkan pelayanan kepada seluruh warganya, termasuk WNI yang berada di luar negeri, baik yang sedang bekerja, belajar maupun yang melakukan perjalanan wisata, melaksanakan haji atau umroh. Pasalnya, hak merasa aman merupakan hak dasar setiap warga negara yang dilindungi Undang-undang. "Fungsi protecting atau melindungi merupakan amanat undang-undang, sehingga negara harus menjalankan," tandasnya. Berbagai permasalahan dialami oleh WNI yang berada di luar negeri, seperti kasus ketenagakerjaan, keimigrasian, bahkan kasus kriminal. Tiap tahun rata-rata terjadi sekitar 1.000 kasus. Pada tahun 2018 terdapat sekitar 20.000 kasus, namun sekitar 16.000 kasus atau sekitar 80 persen sudah selesai diatasi. "Di tahun 2018 sudah berhasil membebaskan kasus hukuman mati sebanyak 60 orang, namun masih ada 166 kasus hukum mati yang belum diselesaikan," terang Masbukhin. Dia pun mengingatkan WNI yang akan ke luar negeri, terutama yang akan bekerja, diharuskan melalui jalur resmi atau legal. Selain itu, harus mengetahui bahasa, budaya, dan kondisi setempat. "Sebelum berangkat harus siap mental, karena budaya dan kondisi masing-masing negara itu berbeda-beda, maka harus mengetahui sebelum berangkat supaya ketika sudah bekerja di sana tidak kaget," pungkasnya.(fik/RP)
  • Bagikan

Exit mobile version