Diiming-imingi Duit Rp15 Ribu, Dua Bocah Diduga Dicabuli Tukang Becak di Bawah Jembatan

  • Bagikan
ilustrasi: net

TEGAL, RAKYATJATENG – Seorang warga Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal berinisial St (52), harus berurusan dengan polisi. Tukang becak itu diamankan Polsek Tegal Timur Polres Tegal Kota, lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap dua orang anak di bawah jembatan Sungai Ketiwon di Jalan Werkudoro Kota Tegal.

Kapores Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah melalui Kapolsek Tegal Timur Kompol Agus Endro Wibowo mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan ibu korban. Di mana, kedua korban, Sabtu (18/6) siang, pulang sambil menangis dan diantar oleh dua orang warga.

“Ibu korban kemudian bertanya kepada kedua warga penyebab anaknya menangis. Oleh keduanya disampaikan kalau anaknya ditemukan tengah berboncengan sepeda melintas di Jalan Desa Kademangaran Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal,” katanya.

Selanjutnya, kata Kapolsek, ibu korban bertanya kepada kedua anaknya tadi. Keduanya lantas menjawab telah menjadi korban pencabulan pelaku. Selanjutnya, kejadian itupun dilaporkan orang tua korban ke polisi.

Menurut Kapolsek, kronologis yang dilakukan pelaku yakni menghampiri kedua korban dan mengajak ke suatu tempat. Kepada kedua korban, pelaku mengiming-imingi dengan uang Rp15.000.

“Setelah kedua korban menuruti, pelaku kemudian membawanya ke lokasi kejadian. Di sana pelaku lalu melancarkan aksinya,” tandasnya, seperti dilansir Radartegal.com.

Ditambahkan Kapolsek, pelaku sebelumnya juga dikenakan hukuman wajib lapor atas kasus dugaan penculikan anak di bawah umur. Selain itu juga pelaku pernah menjalani hukuman lima tahun penjara atas kasus pencurian.

Atas perbuatannya, kini pelaku dijerat dengan pasal 82 jo 76E UU nomor 35 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara pelaku mengatakan, baru pertama kali melakukan perbuatan bejatnya itu. Dia mengaku nekat melakukan aksi bejatnya, lantaran lebih tertarik dengan anak-anak dari pada orang dewasa, bahkan dengan istrinya sendiri. (muj/zul/RT)

  • Bagikan