Awal Juli, Caleg DPRD Ditetapkan

  • Bagikan
BATANG, RAKYATJATENG - KPU Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menjadwalkan penetapan caleg DPRD II terpilih awal Juli mendatang. Penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih akan dilaksanakan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memasukkan ke buku register gugatan untuk Pileg, yang direncankan 1 Juli mendatang. “Jadi, penetapannya menunggu MK memasukkan ke buku register gugatan untuk Pileg, yang direncankan 1 Juli mendatang. Nah, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dilakukan paling lambat tiga hari setelah penulisan register. Jadi nanti antara tanggal 2 sampai 4 Juli insya Allah kami akan menggelar penetapan sesuai dengan arahan KPU Pusat dan provinsi,” terang Ketua KPU Batang, Nur Tofan, Senin (24/6). Dijelaskan, sejauh ini tidak ada gugatan ke MK terkait penyelanggaraan pemilu di Batang. Namun, pihaknya masih menunggu arahan teknis dari KPU RI. Dalam waktu dekat, KPU Batang pun akan mengikuti rakor yang digelar KPU Provinsi Jateng terkait arahan pelaksanaan penetapan caleg DPRD Kabupaten Batang. Menurut Tofan, mekanisme penetapan nantinya berbentuk rapat pleno terbuka mengundang seluruh peserta pemilu legislatif, Bawaslu, dan pihak terkait. Kemudian KPU, kata dia, membacakan surat keputusan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih yang menggunakan metode sainte lague murni. “Kita akan lihatkan perhitungannya dengan metode sainte lague murni. Setelah perolehan kursi kita tetapkan, maka kita akan melihat calon yang terpilih di setiap dapil, dilihat dari partai yang mendapatkan kursi yang memiliki suara tertinggi,” tandasnya. (nov/RP)
  • Bagikan

Exit mobile version