Kasus Dilimpahkan, Bupati Jepara Nonaktif Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Semarang

  • Bagikan
Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuqi (net)
SEMARANG, RAKYATJATENG - Kasus dugaan suap yang dilakukan Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuqi terhadap hakim Pengadilan Negeri Semarang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang. Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tipikor Semarang Heru Sungkowo membenarkan pelimpahan tersebut. "Sudah dilimpahkan dan sedang menunggu penetapan jadwal sidang dan majelis yang akan menyidangkan," ucapnya di Semarang, Selasa (25/6), seperti dilansir Antara. Menurut dia, terdapat dua berkas perkara yang dilimpahkan oleh penuntut umum KPK. Selain Ahmad Marzuqi, KPK juga melimpahkan berkas hakim Lasito. Lasito merupakan hakim yang mengadili gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Marzuqi dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan bagi partai politik di Jepara. Ketua DPW PPP Kabupaten Jepara tersebut diduga memberikan uang dalam bentuk rupiah dan dolar AS dengan total mencapai Rp700 juta kepada Lasito. Lasito sendiri mengabulkan permohonan praperadilan yang isinya membatalkan status tersangka Marzuqi dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan bagi partai politik itu. (Ant)
  • Bagikan

Exit mobile version