Pemkot Pekalongan Bebaskan Biaya Non BPIH, Begini Penjelasan Walikota

  • Bagikan
MANASIK – Walikota Pekalongan HM Saelany Machfudz turut hadir dan membuka kegiatan manasik haji tingkat kota bagi JCH Kota Pekalongan tahun 1440 H/2019 M yang digelar di Hotel Pesonna Pekalongan, Kamis (20/6). (ISTIMEWA)

PEKALONGAN, RAKYATJATENG – Mulai tahun 2019, Pemerintah Kota Pekalongan membebaskan biaya di luar biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) atau non-BPIH bagi para jamaah calon haji.

Hal itu disampaikan Walikota Pekalongan, M Saelany Machfudz saat membuka kegiatan manasik haji tahap 1 tingkat kota di Hotel Pesonna, Kamis (20/6).

Saelany mengungkapkan pembebasan biaya non-BPIH tersebut sebagai langkah upaya Pemkot agar calon haji tidak terbebani biaya non-BPIH. “Ini saya kira perjuangan sudah lama, Alhamdulillah sudah terealisasi di tahun ini. Masih ada tambahan-tambahan sedikit, jumlahnya tidak seberapa untuk buku album,” ucap Saelany.

Disampaikan Saelany, selama ini biaya non-BPIH yang dikenakan kepada calon haji dipergunakan untuk operasional dan honor panitia penyelenggara ibadah haji, akomodasi pemberangkatan dan pemulangan jamaah calon haji, konsumsi atau makanan kecil serta keperluan lain.

“Sebelumnya para jamaah haji ditarik biaya non-BPIH untuk biaya transportasi, makan, saat pulang pergi dari Pekalongan ke asrama Haji Donohudan dan sebaliknya, biaya bongkar muat, tas atau koper, serta biaya angkut, biasanya tahun sebelumnya mencapai Rp700 ribu. Alhamdulillah tahun ini bisa clear biaya pemberangkatan ditanggung pemerintah, kami tidak memungut sepeser pun,” terang Saelany.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Kota Pekalongan, Mundakir menambahkan, keseluruhan persiapan para jamaah calon haji Kota Pekalongan sudah dinyatakan siap. Mereka tinggal menunggu jadwal keberangkatan.

“Tes kesehatan sudah semua termasuk imunisasi, dan kesiapan lainnya. Kemarin ada 1 jamaah batal berangkat karena istitho’ahnya tidak keluar dari pihak kesehatan. Aturannya sekarang jamaah bisa melunasi biaya haji, setelah mendapat surat istitho’ah dari dinas kesehatan setempat, kalau belum mendapatkan artinya belum bisa melunasi. Yang gagal berangkat tadi otomatis harus menunggu tahun berikutnya,” papar Mundakir.

Mundakir mengungkapkan jamaah calon haji yang menderita penyakit beresiko tinggi seperti penyakit kencing manis, jantung, susah jalan, asam urat dan penyakit berat lainnya akan diberikan pendampingan khusus dari Dinas kesehatan setempat.

“Jamaah haji beresiko tinggi Alhamdulillah jumlahnya menurun dibandingkan tahun sebelumnya karena sudah diantisipasi dari Dinas Kesehatan setempat maupun tenaga puskesmas. Tahun kemarin mencapai 75% sekarang turun menjadi 65%. Jamaah calon haji yang beresiko tinggi tesebut nantinya akan ada pendampingan khusus dari Dinas Kesehatan. Sejak awal memang pihak kesehatan sudah mendata terlebih dahulu terkait ada tidaknya mereka memiliki penyakit beresiko tinggi,” ungkap Mundakir. (nul/RP)

  • Bagikan