Kebijakan Pemotongan Pajak Justru Tingkatkan Penyetoran PBB di Kota Semarang

  • Bagikan

SEMARANG, RAKYATJATENG – Pada tahun 2018, Walikota Semarang Hendrar Prihadi untuk pertama kalinya mengambil kebijakan pemotongan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat Kota Semarang.

Dengan kebijakan tersebut, tidak kurang dari 161.860 merasakan dampak dari pembebasan PBB karena memiliki aset kurang dari Rp130 juta. Tak hanya itu, seluruh masyarakat Kota Semarang juga mendapatkan keringanan dengan adanya penurunan kewajiban pajak sebesar 40 persen dari nilai yang ditetapkan sebelumnya.

Kebijakan itu, semula dinilai oleh sejumlah pihak akan merugikan Pemerintah Kota Semarang karena berpotensi menurunkan potensi pajak yang terkumpul dari PBB. Namun faktanya, pasca diterapkan kebijakan tersebut jumlah penyetoran PBB di Kota Semarang justru meningkat dibanding tahun sebelumnya.

Hal tersebut disampaikan Walikota Semarang yang akrab disapa Hendi, dalam kegiatan Pekan Panutan PBB 2019 di Balaikota Semarang, Kamis (20/8).

Hendi memaparkan jika di tahun 2017 PBB menjadi sumber pembangunan dari sektor pajak terbesar di Kota Semarang, pasca diterapkan kebijakan pemotongan pajak di tahun 2018, PBB naik menjadi yang terbesar pertama.

“Terbukti pembebasan ini tidak lantas membuat pendapatan berkurang. Justru ada peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan melalui penyetoran pajak,” tutur Hendi.

Di sisi lain Hendi juga menyampaikan bahwa peningkatan partisipasi pajak meningkat karena pemerintahan hari ini lebih responsif. “Kalau dulu sampai ada jalan yang diaspal dengan iuran warganya. Sekarang masyarakat tinggal lapor lewat Lapor Hendi, Pemerintah Kota Semarang langsung turun ke jalan, sehingga merasakan dampak dari pajak ini,” tegasnya.

Terkait kegiatan Pekan Panutan PBB 2019 sendiri, Hendi mengharapkan adanya sebuah peningkatan sinergitas antara pemerintah dan masayarakat, terkhusus dalam melakukan pembangunan Kota Semarang dari sektor pajak.

Untuk itu, orang nomor satu di Kota Semarang tersebut menghimbau agar masyarakat dapat tepat waktu dalam memenuhi kewajiban pembayaran PBB.

“Sehingga dengan begitu target pajak daerah dalam membiayai pembangunan dapat tercapai, dimana seperti yang disampaikan tadi bahwa PBB telah menjadi komponen pajak dengan kontribusi terbesar dalam pembangunan Kota Semarang,” himbau Hendi.

Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Yudi Mardiana, menjelaskan bahwa jajarannya berupaya penuh untuk meningkatkan penerimaan pajak PBB ini diantaranya dengan memberi edaran ke OPD agar para ASN dapat membayar PBB saat penerimaan gaji atau TPP.

“Alhamdulilah hasilnya cukup signifikan. Dari sekian OPD terpilih Dispendukcapil, Asisten 2, dan Kecamatan Tugu yang kami nilai sangat patuh. Untuk itu kami beri hadiah berupa TV, Kulkas dan Sepeda sebagai bentuk apresiasi,” pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut diberikan pula apresiasi kepada sejumlah perusahaan dan perbankan yang telah patuh melakukan pembayaran PBB sebelum jatuh tempo seperti PT Jasa Marga, PT Pelabuhan Indonesia, bank Indonesia, PT Djarum, SMC RS Telogorejo, PT Pertamina, PT PLN, PT KAI, Bank Jateng, Bank Mandiri, BNI, dan BTN.

Bagi masyarakat yang membayar sebelum jatuh tempo juga akan diikutkan undian berhadiah 1 unit Rumah Tipe 36 dan 5 unit sepeda motor sebagai hadiah hiburan. (sen)

  • Bagikan