Dari tiga caleg DPRD Kudus yang mengajukan gugatan ke MK, dua di antaranya menuntut pembatalan keputusan KPU terkait hasil pemungutan suara Pemilu Legislatif, khususnya di Daerah Pemilihan Kudus 4 dan 3 DPRD Kabupaten Kudus, sedangkan satu caleg yang mengajukan gugatan, petitum permohonannya menginginkan pemilihan ulang di TPS tertentu, khusus Pemilu DPRD Kabupaten Kudus Dapil Kudus 3.(Ant)
Komentar