Diduga Sembunyikan DPO, 3 Warga Ditangkap Densus 88
BEKASI, RAKYATJATENG - Detasemen Khusus (Densus) 88 menangkap tiga terduga teroris di sebuah rumah kontrak di RT 001 RW 02, Jatibening Baru, Pondok Gede, Selasa (11/6) dini hari.
Ketiga pelaku, ADS, I, dan KA, terlibat dalam menyembunyikan orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Salah satu warga, Mursik (25) menuturkan, dirinya sempat heran karena ketiganya pindah hanya membawa kipas angin.
Hal ini menurutnya tidak seperti pengontrak pada umumnya yang pindah dengan membawa semua perabot rumah tangga.
“Baru 4 hari tiga-tiganya. Isinya cowo semua, ya. Biasanya kan bawa barang kalau pindahan, dia bawa kipas angin doang,” ungkapnya, Selasa (11/6).
Menurutnya, selama empat hari mengontrak di lokasi itu, para terduga teroris jarang bersosialisasi dengan warga setempat.
Mursik menyaksikan langsung penangkapan yang dilakukan dini hari tersebut. Dia mengatahui ketiga orang tersebut dibawa oleh anggota Densus 88, saat penangkapan pintu dan jendela kontrakan terduga pelaku tersebut terbuka sementara ketiganya sedang tertidur.
“Tidak ada kontak senjata maupun tembakan yang dilepaskan oleh Densus, saat membawa ketiganya keluar kos-kosan sudah dalam keadaan terborgol,” tutupnya.
Berdasarkan informasi yang didapat, Densus 88 telah menangkap seorang terduga teroris terlebih dahulu yakni H alias Abu Zahra di Jalan Lampirin Raya, Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, pada Senin (10/6) pukul 21.00 WIB.(dyt/pojokbekasi/jpnn)