Wow! Kapal Pesiar Seharga Rp7 Miliar Diganakan untuk Selundupkan 37 Kg Sabu
JAKARTA, RAKYATJATENG – Kapal Pesiar Yacht disita oleh Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri. Hal ini lantaran kapal tersebut digunakan untuk penyelundupan narkoba sabu seberat 37 kilogram. Bahkan, empat orang warga negara Malaysia berhasil ditangkap aparat kepolisian.
Wadir IV Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Krisno Siregar mengatakan 6 sindikat pengedar sabu asal Malaysia yang diamankan pada Selasa (4/6) lalu merupakan sindikat yang memanfaatkan kelengahan polisi dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.
“Mereka memanfaatkan momen Idul Fitri karena kami lagi fokus pengamanan mudik. Padahal petugas juga ada yang bertugas,” ungkap Krisno di Dermaga Batavia Marina, kawasan Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara, Selasa (12/6).
Menurut Krisno, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan dua tersangka yaitu Hasrin dan Iskandar. Kedua pelaku ini merupakan pengendali barang haram tersebut. Di mana kedua pelaku ini memberi upah 4 tersangka dengan bayaran Rp 20 juta hingga Rp 50 juta untuk sekali pengiriman.
“Jadi kedua tersangka ini sudah menunggu di sini (Indonesia). Sementara 4 tersangka sebagai kurir. Ini sedang masih didalami sejak kapan mereka mengirim barang haram ini,” ungkapnya seperti dilansir PojokSatu.id (Jawa Pos Group).
Barang haram seberat 37 kg itu, kata Krisno disembunyikan para tersangka dalam dapra atau bantalan karet yang dipasang pada lambung kapal. Tak hanya itu, peredara narkoba jenis sabut ini termasuk luar biasa. Pasalnya, baru pertama kali ini pihaknya mengungkap peredaran sabu dikirim menggunakan kapal pesiar yang sangat mewah.
“Harga kapar pesiar ini cukup mewah harganya Rp 7 miliar buatan Prancis. Mereka mencarter kapal ini untuk membawa sabu,” bebernya.
“Ini yang bertama kali yang diungkap oleh Bareskrim menggunakan kapal pesiar tapi mengedarkan sabu menggunakan kapal pesiar masih kita kembangkan,” sambungnya.
Kendati demikian, pihak Bareskrim tak melakukan penyitaan kapal pesiar mewah tersebut. Sebab kapal tersebut masih dijadikan barang bukti. “Kapalnya masih sebagai barang bukti ya sarana untul melakukan tindak pidana. Tapi kalau ini sebagai sarana melakukan tindak pidana kita akan sita kapalnya dan itu sudah masuk pencucian uang,” ungkapnya.
(JPC)