Ratna Sarumpaet Dituntut Pidana 6 Tahun Penjara

  • Bagikan
Ratna Sarumpaet dituntut enam tahun penjara. (Dery Ridwansah/JPC)
JAKARTA, RAKYATJATENG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan untuk terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) Ratna Sarumpaet. Dalam surat tuntutan, JPU menuntut aktivis kemanusiaan itu dengan pidana 6 tahun kurungan. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan dan tetap ditahan,” ujar Jaksa Daroe Tri Sadono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5). Jaksa menilai Ratna terbukti sah dan meyakinkan memenuhi unsur pidana Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Sebab, ibunda Atiqah Hasiholan itu terbukti menyebarkan kebohongan telah dianiaya di Bandung, padahal melakukan operasi plastik. Adapun pertimbangan memberatkan yakni terdakwa berintelektual sudah berusia lanjut, bahkan seorang tokoh namun tidak berbuat baik dengan membuat keresahan dengan menyebarkan kebohongan. Terdakwa juga dianggap memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan. “Meringankan, terdakwa telah meminta maaf,” lanjut Daroe. Selain itu, JPU menilai keterangan saksi dan saksi ahli yang dihadirkan oleh kuasa hukum Ratna berpihak dan mengaburkan fakta yang sebenarnya. JPU menganggap saksi membenarkan kebohongan terdakwa. Namun, saksi kemudian menganggap selesai ketika terdakwa mengakui kebohongannya kepada publik. “Bila kita lihat secara sungguh-sungguh dapat terlihat semua saksi yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa yang sedari awal sudah dinyatakan bahwa kasus yang terjadi pada diri terdakwa dengan adanya pengakuan atas berbohong dari terdakwa dianggap kasus tersebut sudah selesai,” ujar Jaksa Daroe. JPU juga turut menyoroti keterangan ahli yang didatangkan oleh kuasa hukum Ratna. Jaksa menilai saksi sengaja memberikan keterangan seolah-olah terdakwa dalam keadaan tidak sadar ketika melakukan kebohongan. “Ditambah lagi dengan pernyataan seolah olah terdakwa melakukan tersebut di luar kesadaran. Seakan akan terdakwa mengalami depresi dengan harapan melepaskan terdakwa dari tanggung jawab pidana,” imbuh Daroe. Atas dasar itu, JPU meragukan keterangan para saksi yang dihadirkan kuasa hukum Ratna. “Untuk itu kita semua harus tetap waspada dikarenakan potensi keberpihakan dan bisa saja pernyataan mereka jauh dari kebenaran,” tegas Daroe. Diketahui, kasus ini mulai muncul pada Oktober 2018. Saat itu foto lebam wajah Ratna Sarumpaet beredar luas di media sosial. Kepada beberapa pihak, Ratna mengaku jadi korban pemukulan orang tidak dikenal di Kota Bandung, Jawa Barat. Kemudian pada 3 Oktober 2018 Ratna membuat pernyataan ke publik melalui konferensi pers media massa bahwa berita penganiayaan terhadap dirinya adalah bohong. Dia mengakui luka lebamnya di dapat dari operasi plastik di sebuah rumah sakit kecantikan di Jakarta. (JPC)
  • Bagikan

Exit mobile version