Kapolri Beberkan 4 Tokoh Nasional yang Diancam Dibunuh, Ini Nama-namanya

  • Bagikan
Polisi berjaga saat aksi kerusuhan dengan massa di depan kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (22/5). (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)

JAKARTA, RAKYATJATENG – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol Tito Karnavian membeberkan nama empat tokoh nasional yang mendapat ancaman akan dibunuh oleh perusuh aksi kerusuhan 22 Mei 2019. Namun, Tito belum membeberkan siapa nama ketua lembaga survei yang mendapat ancaman pembunuhan tersebut.

“Mereka (pelaku) menyampaikan nama, satu Pak Wiranto, kedua Pak Luhut Menko Maritim, ketiga Pak Ka-BIN (Kepala Badan Intelijen Negara), keempat Pak Gories Mere,” kata Tito di kantor Kemenpolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (28/5).

Sementara, untuk ketua lembaga survei yang juga mendapat ancaman yang sama, Tito enggan menyampaikan namanya. “Salah atau pimpinan lembaga survei kami tidak sebutkan,” ucap mantan Kapolda Metro Jaya ini.

Tito mengatakan, informasi itu didapat langsung dari empat pelaku yang sudah ditangkap. Keempat pelaku itu yakni HK, AZ, IR dan TJ.

“Dasar kami sementara hanya BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Hasil pemeriksaan kepada tersangka yang sudah ditangkap jadi bukan pada informasi intelijen beda, kalau informasi bukan prejudicial, ini prejudicial pemeriksaan resmi,” ungkap Tito.

Sebelumnya, Polri kembali mengungkap fakta hukum terhadap peristiwa kerusuhan 22 Mei 2019. Terbaru mereka mengamankan enam tersangka yang diduga merencanakan pembunuhan kepada empat pejabat negara saat aksi massa berlangsung.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol M Iqbal mengatakan, tersangka sudah melakukan pengamatan kepada target terkait aktifitas sehari-harinya. Beruntung keempat pejabat ini selamat dari upaya percobaan pembunuhan.

“Mereka (tersangka) mencari momentum yang tepat. Tetapi walau sudah digambar, mapping video dan jam kantornya, alhamdulillah Tuhan beri kekuatan pada petugas kami sehingga konsep preventif strike berhasil,” kata Iqbal di kantor Kemenko Polhukam Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (27/4).

Enam tersangka yang diduga merencanakan pembunuhan ini pun sudah diamankan petugas. Mereka ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Para tersangka itu berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD dan AF. Salah satunya merupakan perempuan.

Dari para tersangka juga turut diamankan sejumlah barang bukti seperti dari tersangka HK ada sepucuk pistol taurus kaliber 38. Dua box peluru kaliber 38 jumlah 93 butir. Dari tersangka AZ sepucuk pistol kaliber 52, dan 5 butir peluru.dari tersangka TJ sebuah senpi laras panjang rakitan kaliber 22, dan senpi laras pendek rakitan kaliber 22. Adapula sebuah rompi antipeluru bertuliskan polisi.

Akibat perbuatannya, para tersangka diduga melalukan pidana kepemilikan senjata api ilegal sebagaimana yang dimaksud Pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dengan hukuman maksimal seumur hidup atau selama lamanya 20 tahun penjara.

(JPC)

  • Bagikan