Gadai Pakai Emas Imitasi, Tukang Taksir Pegadaian Dibekuk

  • Bagikan
GELAR PERKARA – Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Nanung Nugroho meminta keterangan tersangka pelaku penipuan dengan menggadaiakan emas imitasi. NUR KHOLID MS/RP

KENDAL, RAKYATJATENG – Satreskrim Polres Kendal mengamankan seorang pegawai Pegadaian Kendal, Sp, warga Sukorejo Kendal, karena dugaan penipuan.

Tersangka melakukan proses peminjaman di kantor pegadaian menggunakan barang jaminan berupa perhiasan emas imitasi.

Sp leluasa melakukan hal itu karena yang bersangkutan merupakan tukang taksir emas di pegadaian tersebut. Perhiasan emas tersebut dibeli tersangka dari pasar malam.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti antara lain 69 lembar formulir permohonan kredit, 94 lembar surat bukti kredit, 81 unit perhiasan emas imitasi seperti kalung, gelang, anting, dan lain sebagainya.

Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Nanung Nugroho mengatakan, terbongkarnya kasus itu setelah pimpinan kantor melakukan penghitungan barang jaminan kredit sejak Juli 2017 hingga Juli 2018. Hasil pemeriksaan ditemukan kejanggalan terhadap kitir atau penanda barang jaminan. Pimpinan pun menanyakan kepada Sp selaku tukang taksir emas.

“Semula tersangka mengelak melakukan perbuatan kecurangan. Namun, setelah pimpinan menunjukkan bukti-buktinya, tersangka mengakui jika melakukan tindakan gadai fiktif,” terangnya dalam gelar perkara di Mapolres Kendal, Jumat (24/5).

Nanung menerangkan, modus yang dilakukan tersangka dengan mengambil emas yang ada di brangkas dan sudah menjadi barang di kantor pegadaian. Tersangka kemudian menyerahkan barang jaminan tersebut kepada orang lain dan menyuruh orang tersebut untuk kembali menggadaikannya di pegadaian.

Cara lainnya dengan menukar perhiasan emas asli dengan perhiasan emas imitasi yang dibeli di pasar malam. “Kondisi tersebut menyebabkan kantor Pegadaian Kendal mengalami kerugian sekitar Rp 379 juta,” terangnya.

Saat dimintai keterangan, Sp mengaku terpaksa melakukan penipuan tersebut karena terlilit hutang. Dia harus membayar hutang-hutangnya melalui uang hasil menggadaikan perhiasan emas di tempat kerjanya.

“Saya terpaksa karena butuh uang untuk membayar hutang. Emas imitasi itu saya beli di pasar malam,” tuturnya.

Karena perbuatannya, Sp kini harus meringkuk di balik jeruji besi. Dia bakal dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (lid/rp)

  • Bagikan