Kenalan di Medsos, Polisi Gadungan Peras Korbannya hingga Puluhan Juta Rupiah

  • Bagikan

SEMARANG, RAKYATJATENG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrekrimsus) Polda Jateng menangkap seorang polisi gadungan yang telah melakukan penipuan dan pemerasan terhadap korbannya di media sosial.

Adapun pelaku diketahui berinisial IA (34), warga Dusun Loban, Kelurahan Muara Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

Kasubdit V Cyber Crime Ditrekrimsus Polda Jateng, AKBP Agung Prabowo menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban IR (30) warga Kabupaten Demak, Jawa Tengah, yang mengaku telah ditipu tersangka pada November 2018 lalu.

Petugas kemudian melakukan penelusuran. Berdasarkan hasil penelusuran, ternyata IA adalah narapidana kasus pencabulan yang sedang mendekam di Lapas Kelas IIB Bangkinang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Selama ini, IA melancarkan aksinya saat menjalani masa hukuman.

Kemudian pertugas berkoordinasi dengan Kalapas setempat guna memastikan keberadaan tersangka serta masa tahanan dengan menunjukkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan.

“Tanggal 6 Mei 2019 pukul 09.30 WIB tersangka bebas dan keluar dari Lapas kemudian langsung dilakukan penangkapan oleh petugas Ditreskrimsus Polda Jateng,” kata Agung di kantor Ditrekrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya Semarang, Jumat (24/5).

Modusnya, tersangka berkenalan dengan korban lewat facebook. Dalam perkenalan itu, IA mengaku sebagai anggota polisi dengan nama akun Yonbrimob Gegana (Apek). Perkenalan berlanjut hingga akhirnya keduanya memutuskan untuk berpacaran dan tersangka berjanji akan menikahi korban.

“Setelah dekat mulai bertukar nomor whatsapp kemudian intens melakukan video call sampai korban membuka dan memperlihatkan alat kelaminnya dan secara diam-diam adegan tersebut direkam oleh tersangka tanpa sepengetahuan korban,” jelas Agung.

Video itu digunakan oleh tersangka untuk memeras korban dengan ancaman akan menyebarkan ke teman keluarga dan media sosial. Korban pun sudah keluar uang hingga puluhan juta rupiah, namun tetap saja tersangka menyebar video di grup facebook Berita Demak dan beberapa teman facebook korban pada November 2018.

“Rekaman tersebut dibuat senjata oleh tersangka untuk meminta sejumlah uang dan mengancam akan menyebarkan video tersebut. Ini baru satu korban mungkin masih ada korban lain yang belum melapor,” tegasnya.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka antara lain 1 buah smartphone samsung J7, 1 buah MMC mikro SD 16 GB, 1 buah simcard telkomsel, 1 buah handphone samsung (rusak) dan 1 buah handphone xiomi redmi 4 (rusak).

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 dan pasal 45 ayat 4 jo pasal 27 ayat 4 UU RI No 19 Tahun 2016 berikut perubahannya pada UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar. (sen)

  • Bagikan