Perempuan Pembuat Video ‘Penggal Kepala Jokowi’ Ditangkap Polisi

  • Bagikan
Polisi menunjukkan gambar HS, pelaku yang melakukan pengancaman akan memenggal kepala Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). (JPC)

JAKARTA, RAKYATJATENG – Setelah HS, pihak Polda Metro Jaya kembali menangkap seseorang perempuan berinisial IY yang diduga terlibat dalam kasus dugaan ancaman terhadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Dia diduga sebagai pembuat video ancaman tersebut yang kemudian viral di media sosial.

“Ya, sudah (ditangkap),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dihubungi wartawan, Rabu (15/5).

Penangkapan sendiri dilakukan di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Namun, Argo masih enggan merinci lebih jauh penangkapan tersebut. Dia meminta publik menunggu hingga informasi resmi dirilis.

“(Ditangkap) di Bekasi. Nanti ya (informasi lebih lanjutnya),” tegas Argo.

Sebelumnya, media sosial sempat digegerkan dengan beredarnya sebuah rekaman video ancaman kepada Presiden Jokowi. Di video itu HS menyebut kalimat ‘penggal kepala Jokowi’. Aksi ini direkam oleh seorang perempuan yang berada di samping HS.

Video diduga dibuat saat menggelar aksi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Jakarta, Jumat (10/5). Tak lama berselang setelah video itu viral, Tim Jokowi Mania mengambil langkah hukum terhadap peristiwa ini.

Dia membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya Jakarta, Sabtu (11/5). Laporan teregister dalam LP/2912/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Mereka juga turut melaporkan pelaku pembuat dan penyebar video tersebut.

Polisi kemudian menangkap HS disebuah perumahan di Parung, Bogor. HS pun ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman sumur hidup.

Dia dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden.

(JPC)

  • Bagikan