JAKARTA, RAKYATJATENG – Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang juga calon presiden petahana, menanggapi enteng penolakan rivalnya Prabowo Subianto terhadap rekapitulasi suara Pilpres 2019.
Ditemui usai berbuka bersama di kediaman Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang atau Oso, Jokowi mengaku menyerahkan proses tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu.
“Itu kita serahkan semuanya ke KPU, kepada penyelenggara yang punya kewenangan adalah KPU. Serahkan ke KPU,” ucap Jokowi menjawab jurnalis, Rabu (15/5).
Capres yang berpasangan dengan KH Ma’ruf Amin itu menyebutkan, semua ada mekanismenya yang telah diatur oleh konstitusi dan undang-undang, hingga Peraturan KPU.
“Semua mekanismenya ada. Jadi mestinya semuanya melalui mekanisme yang sudah diatur oleh konstitusi,” tegas suami Iriana itu.
Jokowi menambahkan, bila ada kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu, maka jalurnya ada di Bawaslu. Jika ada sengketa yang lebih besar bisa diselesaikan di Mahkamah Konstitusi.
“Mekanisme itu sudah diatur. Negara kita ini aturan mainnya sudah jelas, konstitusinya jelas, UU-nya jelas, aturan hukumnya jelas, ya ikuti,” tandasnya. (fat/boy/jpnn)