Pemerintah Turunkan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat 12-16 Persen

  • Bagikan

JAKARTA, RAKYATJATENG – Keluhan masyarakat dan pelaku industri agen perjalanan terkait tingginta harga tiket pesawat akhirnya direspons pemerintah. Meski sempat bungkam, Kementerian Perhubungan akhirnya menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat antara 12 sampai 16 persen.

Penurunan TBA tiket pesawat diyakini dapat menurunkan harga tiket pesawat dari sebelumnya. Pasalnya, penyebab tingginya harga tiket pesawat selama ini karena pihak maskapai menerapkan harga tiket yang mendekati TBA.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, penurunan sebesar 12 sampai 16 persen ini dilakukan pada rute-rute gemuk. Contohnya, rute-rute tujuan kota besar di Pulau Jawa. Sementara itu, penurunan lainnya dilakukan pada rute-rute seperti rute penerbangan ke Jayapura.

“Hal ini dilakukan pemerintah, bukan hanya memerhatikan pihak maskapai, tetapi juga konsumen sebagai pengguna jasa,” ujar Menko Darmin bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat Rapat Koordinasi Pembahasan Tindak Lanjut Tarif Angkatan Udara, Senin (13/5), di Jakarta.

Darmin mencatat kenaikan tarif pesawat yang diberlakukan maskapai penerbangan dalam negeri telah dilakukan sejak akhir Desember 2018 dan tidak kunjung turun hingga saat ini. Dampak dari kejadian ini dirasakan oleh masyarakat, terutama saat menjelang musim Lebaran.

Sebagaimana diketahui, Tarif Batas Atas (TBA) Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (“Tarif Batas Atas”) diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 72 Tahun 2019. Dalam regulasi itu, tarif batas atas tidak berubah secara signifikan sejak 2014.

Kondisi lain yang menyebabkan tingginya tarif pesawat dalam negeri adalah kenaikan harga bahan bakar pesawat terbang (avtur). Pada akhir Desember 2018, harga avtur menyentuh USD 86,29 per barel, tertinggi sejak Desember 2014. Hal ini berdampak pada peningkatan beban operasional perusahaan maskapai penerbangan sehingga perlu dikompensasi dengan peningkatan tarif pesawat.

Darmin menegaskan, nantinya diperlukan sinergi antara Kementerian/Lembaga dan Badan Usaha untuk terus mendukung evaluasi industri penerbangan nasional secara berkala. Harapannya, potensi masalah atau isu dapat senantiasa diidentifikasi lebih awal.

“Dengan demikian, kondisi industri penerbangan, khususnya pada pelayanan penumpang udara, dapat berjalan dengan lebih baik dan stabil,” pungkasnya.

Keputusan penurunan Tarif Batas Atas akan berlaku efektif sejak ditandatanganinya Peraturan Menteri Perhubungan pada 15 Mei 2019. Kebijakan ini akan dievaluasi secara kontinyu berdasarkan regulasi yang berlaku untuk menjaga tarif angkutan penumpang udara bagi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dengan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlangsungan usaha.

Sebelumnya, Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (Asita) Jawa Timur mengeluhkan turunnya omzet akibat kenaikan harga tiket pesawat hingga 50 persen. Bahkan, tidak sedikit konsumen yang membatalkan rencana berlibur dengan moda transportasi pesawat.

Ketua Asita Jatim Arifudinsyah menuturkan, dampak tiket pesawat yang mahal memang sangat luar biasa. “Sepi sekali. Banyak paket tur yang telah direncanakan konsumen batal semua. Tidak dimungkiri elemen tiket itu sangat penting,” ujarnya, Minggu (12/5).

Dia mengungkapkan, seluruh rute domestik sepi peminat. Tidak terkecuali rute-rute sibuk seperti Jakarta-Surabaya yang demand-nya menurun. “Jika di-compare, ambang paling rendah untuk tiket pesawat dulu hanya Rp 400 ribu. Tapi, sekarang batas rendahnya sekitar Rp 900 ribuan. Jadi, jangan heran kalau sekarang tiket Surabaya-Jakarta tinggi,” tegasnya.

Ironisnya, harga tiket pesawat ke luar negeri justru lebih murah jika dibandingkan dengan rute domestik.

Menurut Arif, perkiraan harga tiket Padang-Jakarta Rp 1,8 juta-Rp 2,8 juta. Sementara itu, harga dari Padang-Kuala Lumpur-Jakarta hanya Rp 800 ribu.

(JPC)

  • Bagikan