Ganjar Perintahkan Wakil Bupati Jepara Ambil Alih Pemerintahan

  • Bagikan

SEMARANG, RAKYATJATENG – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menginstruksikan Wakil Bupati Jepara Dian Kristiandi untuk mengambil alih pemerintahan di kabupaten tersebut setelah penahanan Bupati Ahmad Marzuqi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Kemarin saya sudah komunikasi kepada Wakil Bupati untuk segera mengambil langkah-langkah pengelolaan pemerintahan, biar tidak terjadi kebingungan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” kata Ganjar saat ditemui di ruang kerjanya, Semarang, Selasa (14/5).

Ganjar menjelaskan bahwa dirinya juga sudah berkomunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Jepara melalui asisten terkait dengan penunjukan pelaksana tugas bupati setempat karena sebelum ada penetapan, maka pejabat sementara harus ditunjuk secepatnya.

“Nanti Wakil Bupati secara otomatis menjadi pelaksana tugas, berdasarkan undang-undangnya memang seperti itu,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ganjar menyesalkan apa yang terjadi di Kabupaten Jepara tersebut. Namun, pemerintahan setempat, khususnya pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu.

“Nanti jalan saja, mekanis saja seperti dahulu kejadian di Kota Tegal, Kebumen, Purbalingga,” katanya.

Seperti diwartakan, Bupati Jepara Ahmad Marzuqi ditahan oleh penyidik KPK pada hari Senin (13/5) setelah menjalani pemeriksaan terkait dengan penanganan kasus dugaan suap kepada hakim Pengadilan Negeri Semarang Lasito yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Tersangka Ahmad Marzuqi ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.

Untuk Lasito, KPK telah menahan yang bersangkutan sejak 26 Maret 2019.

Lasito selaku hakim pada Pengadilan Negeri Semarang diduga menerima hadiah atau janji dari Ahmad Marzuqi.

Di pertengahan 2017, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011 s.d. 2014 dengan tersangka Ahmad Marzuqi.

Ahmad Marzuqi kemudian mengajukan permohonan praperadiIan ke Pengadilan Negeri Semarang, kemudian diregister dalam perkara Nomor: 13/PId.Pra/2017/PN.Smg.

Ahmad Marzuqi mencoba mendekati hakim tunggal Lasito melalui panitera muda di PN Semarang.

Hakim tunggal memutuskan praperadilan yang diajukan Ahmad Marzuqi dikabulkan, menyatakan penetapan tersangka Ahmad Marzuqi tidak sah dan batal demi hukum.

Diduga Ahmad Marzuqi selaku Bupati Jepara memberikan total dana sebasar Rp700 juta (dalam bentuk rupiah sebesar Rp500 juta dan sisanya dalam bentuk dolar AS setara dengan Rp200 juta) kepada hakim Lasito terkait dengan putusan atas praperadilan tersebut.

(Ant)

  • Bagikan