Belum Ada yang Layak, KPK Perpanjang Masa Pendaftaran Sekjen KPK

  • Bagikan

JAKARTA, RAKYATJATENG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang waktu pendaftaran seleksi terbuka jabatan sekretaris jenderal (Sekjen) di lembaga antirasuah itu hingga Jumat (17/5) mendatang. Sebelumnya, pendaftaran hanya dibuka sampai Jumat (26/4).

KPK mempersilakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau bukan ASN untuk mendaftarkan diri sebagai calon sekjen KPK.

“Pendaftaran masih dapat dilakukan sampai akhir pekan ini, Jumat, 17 Mei 2019,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Selasa (14/5).

Dalam proses seleksi, lembaga anrirasuah mencari tiga orang kandidat sekjen KPK yang akan diusulkan pada Presiden. Tiga kandidat itu, salah satunya nanti dipilih dan diangkat oleh Presiden.

Febri menuturkan, posisi sekjen KPK harus diemban oleh orang yang memiliki sejumlah kompetensi. Seperti, manajemen perencanaan, pengelolaan keuangan, organisasi dan tata laksana, manajemen strategis, manajemen kinerja, manajemen sumber daya manusia hingga bantuan hukum dan hubungan masyarakat.

“Terdapat 17 kompetensi yang diharapkan bisa muncul dari kandidat Sekjen KPK ini, yaitu kompetensi manajerial yang terdiri dari 13 kompetensi dan 4 kompetensi bidang,” ucap Febri.

Untuk yang tertarik mendaftar posisi sekjen KPK, masyarakat bisa mengakses informasi lebih lanjut di situs https://jpt.kpk.go.id/. Di situs itu, para pendaftar dapat melihat deskripsi jabatan, persyaratan, jadwal kegiatan dan Informasi lainnya.

Pada seleksi gelombang pertama terdapat 4.480 pelamar, dan gelombang kedua tercatat 1.372 orang yang mendaftarkan diri. Dari dua gelombang seleksi, KPK sebenarnya sudah mendapatkan total 6 calon sekjen. Keenam calon itu telah mengikuti rangkaian seleksi yang dilakukan oleh panitia seleksi.

Panitia seleksi ini terdiri dari sejumlah unsur internal KPK dan pihak eksternal. Namun, pada tahap akhir wawancara, panitia seleksi belum berhasil menemukan calon yang memenuhi kriteria. Hal ini yang mendasari KPK kembali membuka seleksi gelombang ketiga.

(JPC)

  • Bagikan