Tak Terima Ditetapkan Tersangka, Eggi Sudjana Layangkan Gugatan Praperadilan

  • Bagikan
Juru Kampanye Nasional Badan Pemenangan Nasional (Jurkamnas BPN) urut 02, Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka. (JPC)

JAKARTA, RAKYATJATENG – Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Upaya hukum tersebut dilayangkan Eggi melalui tim kuasa hukumnya, Pitra Romadoni yang teregistrasi dengan Nomor: 51/Pid/Pra/2019/PNJKT.SEL.

“Hari ini kita telah resmi mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya yang telah menetapkan klien kami Doktor Haji Eggi Sudjana sebagai tersangka atas dugaan makar atau ujaran kebencian, sebagaimana di maksud dalam laporan polisi saudara Supriyanto,” kata Pitra usai melayangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/5).

Pitra menegaskan, bahwa politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu tidak pernah melakukan dugaan makar, ujaran kebencian maupun berita bohong. Dia mengklaim apa yang disampaikan Eggi soal people power adalah sebagai tim advokasi dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.

“Itu dibuktikan dengan SK BPN sebagai advokasi yang ditanda tangani oleh Djoko Santoso, bahwasanya Eggi Sudjana ini seorang advokat,” tegas Pitra.

Sebagai tim kuasa hukum Eggi, Pitra mengaku sangat kecewa atas penetapan tersangka yang disematkan oleh Polda Metro Jaya. Bahkan laporan yang dilayangkan relawan Jokowi-Ma’ruf ke Bareskrim Polri bukan terkait pasal makar melainkan pasal 160 KUHP tentang menghasut atau penghasutan.

“Jadi konteksnya juga berbeda, kenapa sampai di Polda Metro Jaya dilimpahkan pasalnya berubah,” sesal Pitra.

Sesuai Gelar Perkara

Diketahui penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar terkait pernyataan ‘people power‘. Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.

“Betul (Eggi) ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (9/5).

Argo mengatakan dengan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti berupa video hingga berita-berita di media massa sudah cukup untuk meningkatkan status Eggi menjadi tersangka.

Argo menuturkan, pada Rabu (8/5) penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan Eggi sebagai tersangka terkait pernyataan ‘people power‘.

“Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memaparkan keterangan saksi dan keterangan ahli dan barang bukti, gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa saksi terlapor Eggi Sudjana dinaikkan menjadi tersangka,” beber Argo.

Oleh karena itu, Eggi Sudjana akan kembali diundang untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (13/5) mendatang. Namun jika penetapan status tersangka dirasa janggal, maka Eggi berhak mengutarakan kejanggalannya melalui jalur hukum. “Kalau keberatan ada aturan mekanismenya, silakan,” tegas Argo.

Atas perbuatannya, Eggi Sudjana disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

(JPC)

  • Bagikan