Dosen Pascasarjana Diduga Pelaku Ujaran Kebencian “People Power”, Begini Deh Nasibnya

  • Bagikan
Direskrimsus Polda Jabar, Kombes Samudi menunjukkan unggahan pelaku ujaran kebencian people power. (Dok PojokSatu.id/JPC)

BANDUNG, RAKYATJATENG – Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Barat menangkap seseorang yang diduga pelaku ujaran kebencian tentang people power yang bertujuan untuk menghasut. Pelaku yang merupakan dosen pascasarjana salah satu universitas ini diketahui bernama Solatun Dulah Sayuti, 50.

Direskrimsus Polda Jabar, Kombes Samudi mengatakan pelaku ditangkap di kawasan Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (9/5). Pelaku melakukan ujaran kebencian di media sosial Facebook.

“Pelaku ini menyebarkan ujaran kebencian yang menghasut dan dapat membuat keonaran,” jelas Samudi seperti dikutip PojokSatu.id (Jawa Pos Group), Jumat (10/5).

Dalam postingan di Facebook, tulisannya dinilai sangat provokatif.

Dari hasil penyelidikan, tersangka mendapatkan info people power dari grup WhatsApp yang diikuti pelaku dan kemudian diunggahnya di akun medsos miliknya. “Jadi pelaku ini ikut grup WA dengan nama ‘PerjuanganPersatuanIndonesia’,” jelas Samudi.

Saat ekspos di Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar, tersangka Solatun mengaku bertujuan mengingatkan agar tak terjadi people Power. “Jadi tujuannya mengingatkan, agar tidak terjadi people power, namun kontennya saya akui beda dari maksud tujuan saya,” kata Solatun.

Diakui Solatun, bahwa info people Power didapat dari dua tulisan di grup. Dosen pasca sarjana perguruan tinggi swasta ini, mengaku tak mungkin melakukan adu domba di medsos. “Saya kalau ngajar selalu minta mahasiswa saya cek ricek di medsos, saya sekarang tidak melakukan itu,” jelasnya.

Dirinya mengaku, bahwa khawatir dan takut polisi bentrok sama rakyat. “Jangan sampai ini terjadi, tidak mungkin saya membiarkan membentur kan people power,” jelasnya.

“Saya tidak merasa menyebarkan ujaran kebencian apapun, namun saya siap dengan hukuman apapun. Ini kesalahan saya, saya akan perbaiki. Saya mengaku salah dalam hal ini dan meminta maaf,” pungkasnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit hp merk Xiaomi. Akibat perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 UU No.1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukum 10 tahun penjara.

(JPC)

  • Bagikan