Mulai 12 Mei, Tarif Tol Bandara Untuk Sedan dan Sejenisnya Naik Rp 500

  • Bagikan

JAKARTA, RAKYATJATENG – Pemerintah kembali menaikan tarif jalan tol. Kali ini, kenaikan tarif diberikan di ruas jalan Tol Soedijatmo atau tol Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Jakarta. Menariknya, selain ada tarif tol yang naik, pada perhitungan tarif baru untuk jalan tol akses menuju Bandara Soekarno Hatta ini untuk golongan tertentu mengalami penurunan.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan, penyesuaian tarif tol tersebut mengacu terhadap laju inflasi jalan tol Soedijatmo yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS). Selama dua tahun terakhir hingga 31 Agustus 2018, inflasi di Jakarta tercatat 7,74 persen, sedangkan inflasi di Tangerang sebesar 7,75 persen.

“Untuk penetapan tarif yang digunakan adalah inflasiterkecil, yakni 7,74 persen,” kata Danang dalam paparannya di Gedung PUPR, Jakarta, Kamis (9/5).

Dia mengatakan, tarif tol untuk golongan jenis kendaraan I seperti Sedan, Jip, Pick Up/Truk Kecil, dan Bus, yang semula Rp 7.000 naik menjadi Rp 7.500. Sedangkan golongan jenis kendaraan II Truk dengan 2 (dua) gandar mengalami kenaikan dari Rp 8.500 menjadi Rp 10.000.

Sementara itu, golongan jenis kendaraan III seperti Truk dengan 3 (tiga) gandar tidak mengalami kenaikan, yakni Rp 10.000. Sedangkan Golongan jenis kendaraan IV mengalami penurunan dari Rp 12.500 menjadi Rp 11.000 dan golongan jenis kendaraan V mengalami penurunan dari Rp 15.000 menjadi Rp 11.000.

“Evaluasi dan penyesuaian tarif tol ini dilakukan setiap dua tahun sekali oleh BPJT. Berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan tarif baru,” tuturnya.

Sejatinya, kata dia, penyesuaian tarif tol Soedijatmo sudah mulai disosialisasikan pada Februari 2019 lalu. Namun menurut Danang, penyesuaian tarif tol baru dapat diputuskan pada Mei 2019 ini.

“Karena selama operasi terdapat perubahan penggunaan lahan di sekitar tol. Implikasinya sebagian besar pemanfaatan jalan menuju bandara, adalah perilaku yang diprediksi mengalami perubahan perjalanan,” ujarnya.

Adapun penyesuaian tarif tol tersebut akan dimulai pada Minggu, 12 Mei 2019 pukul 00.00 WIB. Sebaliknya, aturan penyesuaian tarif tol memang telah diatur pada Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Dalam regulasi tersebut penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sehingga penyesuaian tarif berikutnya pada Jalan Tol Soedijatmo ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 121/KPTSM/2019 Tanggal 6 Februari 2019 setelah jalan tol dimaksud dinyatakan memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol.

(JPC)

  • Bagikan