Kasus ‘People Power’, Polisi Tetapkan Eggi Sudjana Sebagai Tersangka

Juru Kampanye Nasional Badan Pemenangan Nasional (Jurkamnas BPN) urut 02, Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka. (JPC)

JAKARTA, RAKYATJATENG – Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus pernyataan ‘people power‘. Eggi bakal diperiksa sebagai tersangka dalam kasus itu pada Senin (13/5) mendatang.

“Betul (Eggi) ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (9/5).

Dalam surat panggilan Direktorat Reserse Kriminal Umum, Eggi yang berstatus sebagai tersangka ini bakal diperiksa oleh penyidik pada Senin (13/5) mendatang.

Pitra Romadoni, kuasa hukum Eggi Sudjana mempertanyakan soal penetapan tersangka kliennya. “Penetapan tersangka ini kita akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Saya akan mempertanyakan apa dasar mereka menetapkan Eggi sebagai tersangka. Kok statement dan pendapat ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Pitra.

Pitra menegaskan kliennya tak bisa dipidana karena saat menyerukan soal ‘people power’ kapasitas Eggi adalah sebagai anggota tim advokasi BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dia menjelaskan seorang advokat tidak dapat dipidana atau digugat ketika menjalankan tugasnya.

“Jadi perlu dipertegas, Eggi itu tidak pernah melakukan makar atau menggulingkan pemerintahan yang sah. Kalau makar ini kan ada upaya untuk membunuh pemerintah, ini kan tidak ada, dia hanya berpendapat jikalau terjadi kecurangan-kecurangan, dan dia berpendapat ini adalah sah secara hukum karena dia advokat dari BPN,” tuturnya.

Sebelumnya, polisi telah memanggil Eggi terkait pernyataan ‘people power‘ untuk kembali diperiksa pada Jumat (3/5), namun Enggi tidak dapat memenuhi panggilan polisi. Pemeriksaan itu atas laporan relawan dari Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri, yang dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Laporan Supriyanto teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. Selain oleh Supriyanto, Eggi dilaporkan oleh caleg PDIP Dewi Tanjung, yang melaporkan hal serupa.

Buntut atas pelaporan itu, Eggi melaporkan balik Supriyanto ke Bareskrim Polri pada Sabtu (20/4). Laporan Eggi teregister dengan nomor LP/B/0393/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 20 April 2019. Perkara yang dilaporkan adalah Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.

(JPC)