Oknum Hakim Kembali Di-OTT, MA Segera Evaluasi Kinerja Ketua PN Balikpapan

  • Bagikan

JAKATA, RAKYATJATENG – Lagi-lagi oknum hakim terciduk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini adalah Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, berinisial K. Dia diduga melakukan tindak pidana suap menyuap.

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan mengatakan prihatin. Karena lagi-lagi hakim menjadi pelaku dugaan suap. Sehingga ini mem‎buatnya kecewa.

“Sikap MA tentu saja kita prihatin dan menyerahkan semuanya kepada KPK mengenai proses hukumnya,” ujar Andi Samsan saat dihubungi wartawan, Sabtu (4/5).

Andi menambahkan, MA akan segera mengkonfirmasi tentang pembinaan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Balikpapan. Karena, setiap hakim mendapatkan pembinaan untuk menjauhi segala bentuk hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran hukum.

“MA akan mengambil langkah-langkah dan juga untuk mengetahui apakah hakim ketua telah melakukan pembinaan optimal,” katanya.

Sebelumnya, ‎seorang hakim di Balikpapan berinisial K terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah barang bukti pun turut diamankan dalam operasi senyap ini.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan sejak sore kemarin ada tim penindaan yang ditugaskan di Balikpapan. Dalam operasi kali ini 5 orang diamankan ke Polda setempat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“1 orang hakim, 2 orang pengacara, 1 panitera muda dan 1 swasta,” ujar Febri melalui keterangan tertulis seperti dilansir JawaPos.com, Jumat (3/5) malam.

KPK mengamankan mereka setelah mendapatkan Informasi akan terjadinya transaksi pemberian uang pada hakim tersebut. Belakangan diketahui hakim tersebut tengah bertugas mengadili sebuah perkara pidana di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Dalam operasi kali ini petugas mengamankan sejumlah uang senilai Rp 100 juta. Diduga uang ini digunakan untuk mahar, supaya hakim membebaskan terdakwa dalam penipuan.

“Ada uang yang diamankan dalam perkara ini yang diduga merupakan bagian dari permintaan sebelumnya jika dapat membebaskan terdakwa dari ancaman pidana, dalam dakwaan kasus penipuan terkait dokumen tanah,” pungkas Febri.

(JPC)

  • Bagikan