Hakim PN Balikpapan Minta Fee Rp 500 Juta untuk Bebaskan SDM dari Dakwaan

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief menunjukkan barang bukti OTT hakim PN Balikpapan, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (4/5). (JPC)

JAKARTA, RAKYATJATENG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menemukan sejumlah fakta terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kayat alias KYT, Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan. Diketahui, KYT ternyata meminta fee sebesar Rp 500 juta kepada pihak Sudarman sebagai ‘ongkos’ pembebasan dakwaan perkara pemalsuan dokumen tanah.

“KYT menawarkan bantuan dengan fee Rp 500 juta jika SDM ingin bebas,” ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief di kantornya di Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (4/5).

Pihak Sudarman lantas menyetujui tawaran tersebut. Namun, Sudarman menjajikan akan memberikan Rp 500 juta jika tanahnya yang ada di Balikpapan sudah laku terjual.

Sertifikat tanahnya sempat ditawarkan agar dipegang terlebih dahulu oleh KYT. Namun KYT menolak dan meminta fee diserahkan dalam bentuk tunai saja.

Laode menuturkan, kejadian bermula pada 2018 lalu. Saat itu, Sudarman dan dua terdakwa lain disidang di Pengadilan Negeri Balikpapan dengan Nomor Perkara 697/Pid.B/2018/PN Bpp dalam kasus pemalsuan surat.

Pada Desember 2018, Sudarman dituntut pidana 5 tahun penjara. Namun, beberapa hari kemudian, Sudarman diputus lepas dengan tuntutan tidak diterima. Akibat putusan tersebut, dia dibebaskan.

“Sekitar sebulan setelah pembacaan putusan, karena uang belum diserahkan pada Januari 2019, KYT menagih janji SDM melalui JHS (Jhonson Siburian). KYT menyampaikan akan pindah tugas ke Sukoharjo, dan bertanya ‘oleh-olehnya mana?” kata Laode.

Pada 3 Mei 2019, Sudarman sudah mendapat uang muka dari pembeli tanahnya. Dia kemudian mengambil uang Rp 250 juta dari bank.

Sebesar Rp 200 juta ia masukkan ke dalam kantong plastik hitam, dan senilai Rp 50 juta ia masukkan ke dalam tasnya. Kemudian ia menyerahkan uang sebanyak Rp 200 juta kepada JHS dan RIS untuk diberikan pada KYT.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, dari OTT di Balikpapan ini, petugas menyita uang ratusan juta. Uang ini diamankan dari dua tempat yang berbeda.

“Uang yang diamankan pertama Rp 99 juta di dalam mobil, sudah berkurang 1 juta diduga untuk makan-makan, dan Rp 100 juta di kantor pengacara JHS. Kemudian Rp 28,5 juta di tas KYT,” pungkasnya.

KPK telah menetapkan Kayat, Sudarman, dan Jhonson Siburian sebagai tersangka. Sebagai pihak diduga penerima suap, Kayat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Sudarman dan Jhonson Siburian sebagai pihak diduga pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(JPC)