KPK Tetapkan Walikota Dumai Tersangka, Ini Kasusnya

  • Bagikan

JAKARTA, RAKYATJATENG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam skandal rasuah dana perimbangan keuangan daerah RAPBN 2018. Setelah Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, kali ini KPK menetapkan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menjelaskan, Zulkifli disangka memberi suap sebesar Rp 550 juta untuk mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Direktorat Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo. Uang itu diduga digunakan untuk pengurusan anggaran dana alokasi khusus (DAK) Dumai di APBN-P 2017 dan APBN 2018.

Selain memberi suap, KPK juga menjerat Zulkifli sebagai penerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. ”Gratifikasi itu diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya (Zulkifli, Red),” kata Laode dalam konferensi pers di gedung KPK, Jumat (3/5/2019).

Laode menjelaskan, pada Maret 2017, Zulkifli diduga bertemu dengan Yaya Purnomo di sebuah hotel di Jakarta. Dalam pertemuan itu, Zulkifli meminta bantuan Yaya untuk mengawal proses pengusulan DAK Dumai. ”Dan dalam pertemuan lain disanggupi Yaya Purnomo dengan fee 2 persen,” jelasnya.

Berikutnya, pada Mei 2017, Pemkot Dumai mengajukan pengurusan DAK kurang bayar tahun anggaran 2016 sebesar Rp 22 miliar. Kemudian, dalam APBN-P 2017 Dumai mendapat tambahan anggaran sebesar Rp 22,3 miliar. ”Tambahan ini disebut sebagai penyelesaian DAK fisik 2016 yang dianggarkan untuk kegiatan bidang pendidikan dan infrastruktur jalan,” imbuh Laode.

Di bulan yang sama, kata Laode, Pemkot Dumai kembali mengajukan usulan DAK untuk tahun 2018. Beberapa bidang yang diajukan diantaranya, rumah sakit (RS) rujukan, jalan, perumahan dan permukiman, air minum, sanitasi, dan pendidikan. Setelah Zulkifli bertemu Yaya, pengajuan DAK itu akhirnya disetujui. Rinciannya, untuk pembangunan RSUD Rp 20 miliar dan membangun jalan Rp 19 miliar.

Berdasar penelusuran KPK, Zulkifli diduga mengumpulkan uang Rp 550 juta dari rekanan proyek di Dumai untuk kemudian diberikan kepada Yaya. Penyerahan uang dalam bentuk rupiah, dolar Amerika dan dolar Singapura itu diduga dilakukan pada November 2017 dan Januari 2018.

Terkait gratifikasi, sejauh ini KPK mengendus adanya penerimaan untuk Zulkifli dari sejumlah rekanan proyek di Dumai. Gratifikasi itu diduga diterima Zulkifli sejak November 2017 hingga Januari 2018. ”Gratifikasi ini tidak pernah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK,” tambah Laode.

(JPC)

  • Bagikan