Warga Kanada Dihukum Mati di China karena Miliki Narkoba

  • Bagikan
Ilustrasi: Proses pengadilan di China. (reuters.com)
BEIJING, RAKYATJATENG - Satu pengadilan China menjatuhkan hukuman mati atas seorang warga negara Kanada, Selasa (30/4), karena ia membuat dan mengedarkan bahan metafetamin di tengah ketegangan antara Beijing dan Ottawa terkait penahanan petinggi perusahaan Huawei Technologies. Fan Wei, yang berkewarganegaraan Kanada, mengepalai produksi dan pengedaran narkoba, menurut pengadilan menengah rakyat Jiangmen dalam pernyataannya. Ketika menanggapi hukuman tersebut, Menteri Luar Negeri Kanada Chrystia Freeland mengecam penerapan hukuman mati dan menyebutnya sebagai "hukuman yang keji bagi kemanusiaan yang seharusnya tidak diterapkan oleh semua negara." "Kami sangat prihatin atas hukuman tersebut. Kanada dengan tegas menentang penerapan hukuman mati di mana saja ... kami secara khusus lebih prihatin manakala hukuman tersebut diterapkan pada warga Kanada," katanya dalam jumpa pers di Ottawa. Kementerian Luar Negeri Kanada, dalam pernyataan terpisah, mengatakan pejabat Kanada hadir pada sidang dan vonis bagi Fan, dan meminta China untuk memberi pengampunan kepadanya. "Kanada mengikuti secara seksama kasus ini dan memberikan bantuan bagi Fan dan keluarganya sejak dia pertama kali ditahan pada 2012," demikian ditambahkan. Tersangka lain, Wu Ziping, juga dihukum mati tetapi kewarganegaraannya tidak diungkap. Pengadilan juga mengeluarkan keputusan bagi sembilan orang lain termasuk seorang warga Amerika dan empat warga Meksiko. Tidak secara khusus disebutkan bentuk hukuman bagi lima dari sembilan orang, meski pun ada indikasi bahwa hukuman paling rendah yang mereka terima adalah penjara seumur hidup. Disebutkan empat orang lainnya dipenjara tetapi tidak disebutkan untuk berapa lama. (ant)
  • Bagikan

Exit mobile version