Siang Kena OTT KPK, Malam Bupati Talaud Sri Wahyumi Resmi Jadi Tersangka

Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM) resmi ditetapkan sebagai tersangka lantaran dugaan kasus suap. (JPC)

JAKARTA, RAKYATJATENG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM) sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap berupa barang-barang mewah dan uang yang diberikan untuk proyek revitalisasi pasar.

Selain Sri Wahyumi, KPK juga menetapkan Benhur Lalenah (BNL) yang juga diduga menerima suap. Dia merupakan tim sukses Sri Wahyumi dari kalangan pengusaha.

“Diduga sebagai penerima satu bupati kepulauan Talaud periode 2014-2019. Kemudian BNL (Benhur Lalenoh) sebagai tim sukses bupati dan juga pengusaha. Dan diduga sebagai pemberi BHK (Bernard Hanafi Kalalo) pengusaha,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/4).

Dalam operasi tangka tangan (OTT) kali ini, KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya, satu hand bag, tas wanita merk valecia, jam tangan mewah merk rolex, anting berlian, cincin berlian.

“Barang bukti bernilai sekitar Rp 513.855.000,” terangnya.

Terkait duduk perkara, diduga SMW bersama-sama BNL mendapatkan suap dari BHK untuk menangani proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud.

“Tim KPK mendapatkan informasi adanya permintaan fee 10 persen dari Bupati melalui BNL sebagai orang kepercayaan Bupati kepada kontraktor untuk mendapatkan proyek pekerjaan di kabupaten Talaud,” ujar Basaria.

Basaria KPK terjadi komunikasi antara pihak terkait bahwa barang akan diantar ke Sri Wahyumi. Barang-barang tersebut akan diberikan saat ulang tahun Sri Wahyumi.

“Sebelum barang-barang tersebut dibawa ke Talaud, pada 29 April malam, sekitar pukul 22.00 WIB, tim mengamankan BNL, BHK, dan sopir BNL, di sebuah hotel di Jakarta,” kata Basaria.

Kemudian tim membawa empat orang tersebut ke KPK. Sejumlah barang yang diamankan itu diduga merupakan fee proyek. Tim melanjutkan operasinya dengan mengamankan anak BHK pukul 04.00 pagi di salah satu apartemen di Jakarta.

Di Manado, tim mengamankan uang Rp 50 juta.

Terakhir, tim mengamankan Sri Wahyumi di kantornya pada pukul 11.35 WITA. Sri dan Ariston diterbangkan ke Jakarta secara terpisah.

Menurut Basaria, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang/jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun anggaran 2019.

Hadiah yang diberikan diduga terkait dua proyek revitalisasi pasar di wilayah tersebut, yaitu Pasar Lirung dan Pasar Beo. KPK menduga ada pembahasan proyek-proyek lainnya. Sri Wahyumi dan Benhur disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara Bernard disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

(JPC)