SOLO, RAKYATJATENG – Satpol PP Solo cabut spanduk ucapan selamat untuk Prabowo-Sandiaga. Selain tidak mengantongi izin, keberadaan spanduk tersebut berpotensi memicu gesekan di wilayah Solo. Selanjutnya, spanduk diamankan di kantor Satpol PP.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP, Agus Siswuryanto, menjelaskan penertiban spanduk yang berisi ucapan selamat atas kemenangan Prabowo-Sandiaga sudah dilakukan sejak sepekan terakhir.
“Sejak sepekan terakhir kami sudah menertibkan spanduk serupa di berbagai titik di Kota Solo. Karena spanduk ini melanggar regulasi yang ada,” terang Agus ditemui di kantornya, Senin (29/4).
Lokasi spanduk yang diberedel seperti di Kandangsapi, Kleco, Faroka, Pajang dan juga beberapa titik lainnya. Selain melanggar regulasi yang ada, Agus menambahkan, keberadaan spanduk ini bisa berpotensi menimbulkan situasi yang tidak kondusif di Kota Solo.
Pasalnya, spanduk tersebut bisa menimbulkan gesekan antar masyarakat di Solo. Maka dari itu, untuk mengantisipasi hal itu terjadi pihaknya pun bergerak cepat untuk melakukan penertiban.
“Keberadaan spanduk berisi ucapan selama kepada Prabowo-Sandiaga ini juga berpotensi menimbulkan gesekan. Sehingga kami melakukan penertiban,” katanya.
Selain itu, keberadaan spanduk ini juga bisa menimbulkan kecemburuan dari kubu yang lainnya. Agus juga menilai, keberadaan spanduk ini tidak etis. Mengingat, sampai saat ini proses penghitungan suara masih terus berjalan.
“Kalau siapa yang memasang kami tidak tahu secara pasti, tetapi tentunya mereka adalah yang mendeklarasikan dukungan terhadap Paslon nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga,” ucapnya.
Seperti diketahui, spanduk yang diberedel Satpol PP Solo terdapat logo Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS).
(JPC)