2 Mei, Kemenag Banyumas Gelar Manasik Haji

BANYUMAS, RAKYATJATENG – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas Jawa Tengah akan menggelar bimbingan manasik bagi seluruh calon haji di wilayah setempat pada tanggal 2 Mei 2019.

“Pembukaan manasik haji akan digelar pada tanggal 2 Mei 2019 berlokasi di Gedung IPHI Kabupaten Banyumas,” kata Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Purwanto Hendro Puspito, di Purwokerto, Senin (29/4).

Ia mengatakan manasik haji dilakukan guna memberikan pemahaman terhadap calon haji mengenai tahapan-tahapan dalam menunaikan ibadah haji.

Pihaknya berharap, melalui kegiatan manasik para calon haji akan mendapat arahan dan bimbingan dari tim pembimbing tentang tata laksana haji.

“Harapannya para calon haji nantinya akan mengetahui tata laksana haji dan menjadi haji mabrur serta kembali ke tanah air dengan selamat,” katanya.

Sementara itu, dia juga menambahkan bahwa pada tanggal 30 April akan dibuka pelunasan BPIH tahap kedua.

Pelunasan BPIH tahap kedua, kata dia, bisa dilakukan setiap hari kerja mulai tanggal 30 April hingga 10 Mei 2019.

“Tahap kedua diperuntukkan bagi calon haji yang masuk tahap pertama namun saat pelunasan mengalami kegagalan sistem,” katanya.

Selain itu juga diperuntukkan untuk calon haji yang nomor porsinya telah masuk alokasi kuota tahun 2019 yang sudah berstatus haji.

Selain itu, calon haji yang belum melakukan pemeriksaan kesehatan tahap kedua atau calon haji yang belum berstatus istithaah dan pada tahap kedua ditetapkan telah memenuhi istithaah kesehatan.

“Selain itu calon haji sebagai pendamping bagi lansia dan penggabungan suami atau istri dan anak kandung terpisah, yang telah melunasi tahap pertama atau bukan cadangan dengan ketentuan terdaftar sebelum 1 Januari 2017 dan masih memiliki hubungan keluarga dan terdaftar dalam satu provinsi,” katanya.

Selain itu, diperuntukkan bagi calon haji nomor porsi berikutnya berdasarkan data siskohat bila terdaftar sisa kuota dan harus mengisi surat pernyataan di Kantor Kemenag Banyumas sebelum melakukan pelunasan di bank penerima setoran BPIH.

(ant)