Dua WNI yang Bebas Hukuman Mati Bertemu Keluarganya
JAKARTA, RAKYATJATENG – Dua WNI yang bebas dari hukuman mati, Sumartini asal Sumbawa dan Warnah asal Karawang telah tiba di Jakarta. Mereka telah dipertemukan dengan keluarganya pada Rabu (24/4).
“Kami selalu menerima informasi mengenai perkembangan nasib Warnah dari Kemlu. Kami selalu yakin pemerintah akan perjuangkan Warnah. Akhirnya hari itu tiba, dan terima kasih buat semuanya,” ucap Sumi, Ibunda Warnah yang datang langsung menjemput Warnah ke Kemlu.
Kedua WNI tersebut divonis hukuman mati pada tanggal 28 Maret 2010 atas dakwaan melakukan sihir dan guna-guna terhadap keluarga majikan atas nama Ibtisam. Keduanya seharusnya bebas dari tahanan pada akhir tahun 2018. Namun atas upaya hukum dari majikan yang masih keberatan dengan putusan bebas tersebut, keduanya masih ditahan hingga awal tahun 2019.
Upaya majikan untuk menghalangi pembebasan terus dilakukan hingga detik-detik menjelang pembebasan. Menghadapi upaya majikan tersebut, KBRI Riyadh tidak tinggal diam. Berbagai upaya dilakukan.
KBRI menunjuk pengacara untuk memberikan pembelaan serta secara rutin memberikan pendampingan dan kunjungan kekonsuleran. KBRI juga melakukan berbagai upaya pendekatan serta mengirimkan beberapa kali surat dan nota diplomatik kepada berbagai pihak di Arab Saudi, termasuk kepada Gubernur Riyadh dan Raja Arab Saudi hingga akhirnya pada tanggal 21 April 2019 Gubernur Riyadh mengeluarkan surat putusan yang membebaskan keduanya dari tahanan.
Sejak 2011 terdapat 104 WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi, 87 diantaranya berhasil dibebaskan. Saat ini masih terdapat 11 WNI terancam hukuman mati di Arab Saudi, beberapa di antaranya karena dakwaan melakukan sihir.
“Pada umumnya tuduhan sihir terjadi karena WNI yang bekerja di Arab Saudi membawa dari kampung halamannya benda-benda yang diduga oleh majikan atau aparat hukum Arab Saudi sebagai alat sihir, antara lain berupa jimat,” kata Kasubdit Kelembagaan dan Diplomasi Perlindungan, Judha Nugraha.
“Ini menunjukkan pentingnya mempersiapkan lebih baik WNI kita yang akan bekerja di luar negeri dengan pengetahuan dasar mengenai hukum dan budaya setempat,” tambahnya.
(JPC)