Irak Tangkap Penjual Jam Tangan Bergambar Saddam Hussein
RAKYATJATENG – Kepolisian Irak menangkap seorang pria yang menjual jam tangan bergambar mantan Presiden Saddam Hussein. Pria itu ditangkap di Rabi’e Street di Distrik al-Jaamia, Karkh, Baghdad.
Sejak jatuhnya mantan pemimpin Irak, Saddam Hussein, semua benda atau media yang mempromosikan mantan pemimpin Irak dan mantan pemimpin Partai Baath dilarang.
Menurut Pasal 7 Konstitusi Irak, setiap orang atau kelompok yang menyebarkan simbol Partai Baath dan Saddam Hussein di Irak dilarang dalam bentuk apapun. Pernyataan itu tidak memberikan rincian lebih lanjut tentang penangkapan itu.
Saddam Hussein dijatuhi hukuman mati dengan hukuman gantung pada 30 Desember 2006 setelah dihukum karena kejahatan terhadap kemanusiaan. Pengadilan Irak baru-baru ini mengatakan, tidak ada keputusan atau hukum yang diterapkan untuk menghukum pendukung Saddam Hussein.
Pengadilan menunjukkan, langkah apa pun dalam hal ini harus diprakarsai pertama kali oleh Parlemen Irak, meskipun konstitusi negara itu melarang keberadaan bekas Partai Baath.
Pernyataan ini muncul setelah seorang penyair populer muncul di provinsi selatan Dhi Qar, menyampaikan sebuah puisi yang dilihat banyak orang sebagai penghormatan kepada Saddam Hussein, yang memerintah Irak selama beberapa dekade, dari 1979 hingga kejatuhannya pada 2003.
(JPC)