Divonis 3 Tahun, Idrus Minta Waktu 7 Hari untuk Banding

  • Bagikan

JAKARTA, RAKYATJATENG – Eks Sekjen Partai Golkar Idrus Marham akan mengambil langkah hukum setelah divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. Dia meminta waktu tujuh hari untuk memutuskan untuk banding.

“Dalam jangka waktu 7 hari ini saya akan mempelajari putusan itu,” kata Idrus di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/4).

Sebelumnya eks Menteri Sosial itu divonis tiga tahun penjara dalam kasus kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1. Selain tiga tahun penjara, Idrus juga didenda Rp 150 juta, subsider dua bulan kurungan.

Dalam kesempatan yang sama, Idrus juga menepis tudingan yang menyebut dirinya mengetahui terkait uang yang diterima oleh mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

“Saya ingin mengatakan bahwa penerimaan Eni tentang uang itu yang bukan hanya dari saudara Kotjo, dari Samin Tan, dan yang lain. Sama sekali saya tidak tahu,” jelas Idrus.

Adapun vonis Idrus lebih ringan dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya dia dituntut lima tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Meskipun demikian, idrus dinilai hakim telah terbukti telah menerima uang Rp 2,25 miliar dari Kotjo terkait memuluskan kesepakatan kontrak kerja sama proyek ini.

Hakim menyatakan Idrus telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juntco Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(JPC)

  • Bagikan