KPU Temanggung Kekurangan 26.004 Surat Suara Pemilu 2019

FAJAR.CO.ID, TEMANGGUNG – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, masih kekurangan 26.004 surat suara untuk pelaksanaan Pemilihan Umum 17 April 2019, kata Ketua KPU Kabupaten Temanggung M. Yusuf Hasyim.

Yusuf mengatakan setelah dilakukan penyortiran dan pelipatan untuk kelima jenis surat suara yakni, surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten masih ada kekurangan sebanyak 26.004 surat suara.

Ia menuturkan terakhir sortir dan pelipatan dilakukan untuk surat suara DPD.

Ia menyebutkan kekurangan sebanyak 26.004 surat suara tersebut, meliputi surat suara untuk pilpres masih kurang 14.039 lembar, DPD RI 1.192 lembar, DPR RI 4.562 lembar, DPRD provinsi sebanyak 3.531 lembar, dan DPRD kabupaten sebanyak 2.680 lembar.

“Kekurangannya masih cukup banyak, kami sudah sampaikan langsung ke KPU RI kekurangan surat suara untuk Kabupaten Temanggung,” katanya di Temanggung, Jumat (5/4).

Ia menuturkan dari lima jenis surat suara tersebut, surat suara paling banyak ditemukan tidak bisa dipakai yakni untuk surat suara pilpres mencapai 14.039 lembar.

“Rusaknya surat suara tersebut bukan karena dilipat, tetapi ditemukan rusak saat dilakukan penyortiran, jadi surat suara ini rusak dari percetakan,” katanya.

Ia mengatakan surat suara yang dinyatakan rusak dan tidak bisa digunakan untuk Pemilu 2019 karena beberapa sebab, antara lain sobek, terdapat noda tinta pada surat suara, warna cetakan yang tidak jelas, dan di belakang surat suara untuk DPD tidak ada watermark atau tulisan DPD.

“Memang harus sempurna, surat suara tidak boleh ada yang cacat dalam bentuk apa pun. Yang digunakan hanya surat suara yang memenuhi persyaratan saja,” katanya.

Ia menyampaikan surat suara yang didistribusikan ke KPU Temanggung adalah jumlah kebutuhan surat suara ditambah dua persen dari total surat suara untuk masing-masing surat suara yakni 615.548 lembar.

(ant)