SEMARANG, RAKYATJATENG – Jelang hari pemungutan suara pemilu 17 April 2019 mendatang, Provinsi Jawa Tengah ternyata masih kekurangan sebanyak 3,3 juta surat suara. Kekurangan tersebut terjadi di hampir seluruh kabupaten/kota.
Koordinator Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng, Anik Sholihatun menyebut, setidaknya sampai 1 April 2019 kemarin masih ada 3.342.9870 surat suara yang belum terpenuhi di kabupaten/kota di provinsinya. Daerah paling banyak mengalami kekurangan surat suaraadalah Sukoharjo, sebanyak 878.111 buah.
Disusul Wonogiri, sebanyak 453.449 surat suara, Sragen 322.941, Grobogan 241.565, Boyolali 217.408, Kabupaten Magelang 173.772. Adapun daerah lainnya yang surat suaranya belum lengkap dengan jumlah kisaran puluhan ribu. Kebutuhan jumlah surat suara di Jateng untuk pemilu 2019 sendiri diketahui mencapai 142 juta surat suara.
“Adapun jenis kekurangan pengiriman surat suara sangat bervariasi. Tapi paling banyak adalah surat suara untuk DPRD Kabupaten/Kota,” jelasnya.
Anik menjelaskan, belum lengkapnya kebutuhan surat suara itu disebabkan karena sederet hal. Sebab pertama, lanjut Anik, yakni karena basis data KPU adalah tambahan 2 persen DPT secara global. “Padahal kebutuhan riilnya adalah tambahan 2 persen per TPS (Tempat Pemungutan Suara),” katanya, Selasa (2/4).
Alasan selanjutnya, selisih kurang atau lebih hitung antara yang tertera di dus surat suara dengan jumlah lembaran setelah dihitung. Ketiga, kekurangan lantaran tidak lolos sortir sebab rusak. “Keempat, kurang karena perusahaan percetakan memang belum mengirim surat suara ke kabupaten/kota,” sambung Anik.
Bawaslu Jateng oleh karenanya, meminta KPU agar segera bisa memenuhi kebutuhan surat suara di kabupaten/kota. Lantaran, sesuai ketentuan, surat suara sudah harus terkirim secara lengkap ke kabupaten/kota paling lambat 30 Maret 2019.
“Bawaslu Jateng mendorong KPU Provinsi agar mendesak KPU RI untuk mempercepat proses pengiriman. Sebab, pengadaan Surat Suara merupakan kewenangan sepenuhnya KPU RI. Bawaslu Jawa Tengah meyakini KPU bisa segera memenuhi pengiriman surat suara yang belum lengkap di kabupaten/kota itu,” pungkasnya.
(JPC)