SURABAYA, RAKYATJATENG – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo kembali menegaskan bahwa warga yang belum mengantongi e-KTP tetap bisa menyalurkan suaranya pada Pemilu 2019. Sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), surat keterangan (suket) bisa dipakai untuk nyoblos.
Tjahjo menyatakan, suket sudah mencatat semua data kependudukan seseorang. Nomor Induk Kependudukan (NIK) tertera pada suket. Sehingga, tidak ada yang dapat memanipulasi keabsahan data tersebut.
“Bagi yang baru punya suket (surat keterangan) dan belum sempat mengurus KTP, dia boleh menggunakan itu (sebagai syarat mencoblos, Red). Sebab, sudah ada NIKnya,” ujar Tjahjo usai menghadiri diskusi di Universitas Wijaya Kusuma, Selasa (2/4).
Begitu pula dengan masyarakat yang sudah punya KTP, tapi tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap (DPT). Tjahjo menjamin bahwa mereka juga mendapat hak pilih dengan mencoblos calon pilihannya di TPS.
“Punya e-KTP tapi belum terdaftar di DPT, dia boleh memilih. Datang saja ke TPS sesuai domisili yang tertera pada KTPnya,” tambahnya.
Namun bila warga tersebut tidak mengantongi suket, dia tidak bisa memilih.
“Kalau namanya masuk di DPT, tapi nggak punya e-KTP dan nggak punya suket, belum rekam, ya nggak bisa dong. Saya kira KPU sudah mensimulasi hal itu,” tegasnya.
(JPC)