Polres Klaten Gulung Komplotan Curanmor, 2 Orang Ditembak

  • Bagikan

KLATEN, RAKYATJATENG – Jajaran Polres Klaten menangkap empat orang yang diduga terlibat komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) asal Cawas di Gang Tawes, Bareng, Klaten Tengah, pertengahan Januari lalu.

Dua di antara empat orang itu terpaksa ditembak bagian kakinya karena berusaha melarikan diri saat ditangkap. Mereka yang ditangkap yaitu SA alias Aj (27), AW alias Ko (33), Ml alias Gu (30) dan St alias Ma (27).

Dua dari empat pelaku merupakan residivis, yaitu St dan Ml, kasusnya juga curanmor. Ml diketahui sudah pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane selama 2,5 tahun dan baru keluar November 2018 lalu.

St juga pernah dipenjara 2 tahun di LP Kedungpane dan baru saja keluar dari penjara September 2018 lalu. Polisi terpaksa menembak kaki kiri St dan kaki kanan Ml karena hendak melarikan diri saat ditangkap.

“Pencurian dilakukan Senin (24/12) tengah malam. Mereka mencuri motor Honda Beat milik Yohanna yang diparkir di teras rumah di Gang Tawes, Bareng, Klaten Tengah,” kata Kasatreskrim Polres Klaten AKP Didik Sulaiman mewakili Kapolres Klaten AKBP Aries Andi, saat jumpa pers di Mapolres Klaten, Kamis (24/1).

AKP Didik mengatakan, sebelum beraksi St cs sempat makan soto di warung tak jauh dari rumah korban. Saat itulah, St melihat satu unit sepeda motor bermerek Honda Beat warna putih biru berpelat nomor AD 3016 AAC terparkir di teras rumah tanpa dikunci stang.

“Saat pemilik masuk ke rumah, sepulang dari gereja, para pelaku beraksi. St mengambil sepeda motor dan AW bertugas mendorong sepeda motor yang dikendarai St dengan menggunakan kakinya alias mancal. Sedangkan St dan Ml berjaga-jaga melihat situasi di sekitarnya,” ujarnya.

AKP Didik menambahkan, motor hasil curian ini dijual oleh para tersangka kepada seorang warga di Karangdowo. Dari hasil penjualan tersebut mereka mendapat uang sebesar Rp 2,2 juta yang dibagi empat dengan masing-masing mendapat bagian Rp 200.000. Sisanya digunakan untuk karaoke dan menggelar pesta miras.

“Dua pelaku, yakni St dan AW ditangkap di Cawas. Sedangkan Ml dan St ditangkap di Salatiga saat bekerja sebagai buruh di sana,” imbuhnya.

Sementara itu, salah satu pelaku, Ml mengaku nekat mencuri demi memenuhi kebutuhan sehari-harinya. “Saya belum berkeluarga dan bekerja sebagai seorang buruh harian lepas. Saya baru keluar dari penjara November lalu,” katanya.

Keempat pelaku kini mendekam di jeruji Mapolres Klaten. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (sen)

  • Bagikan