Sekprov Jateng Apresiasi Keikutsertaan Forum Wartawan jadi Peserta BPJS

  • Bagikan

SEMARANG, RAKYATJATENG – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah Dr Ir Sri Puryono KS MP mengapresiasi Forum Wartawan Pemprov-DPRD Jateng (FWPJT) atas inisiatif mengikutsertakan anggotanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Terlebih, profesi wartawan memiliki potensi bahaya atau risiko kecelakaan kerja yang sangat tinggi saat menjalankan tugas.

“Wartawan kadang tidak peduli kondisi dan situasi, naik sepeda motor dilakukan saat berburu berita. Bahkan menumpang kendaraan lain demi mendapatkan berita yang valid dan benar,” ujar Sekda dalam sambutannya sekaligus membuka diskusi bertema “Berebut Suara Milenial di Pemilu 2019” di Lobi Kantor Gubernur Jateng, Jumat (21/12).

Menurut Sekda, risiko profesi pewarta itu tidak ringan. Berbagai kendala dan rintangan kerap dihadapi demi mendapatkan berita yang akurat dan valid. Sehingga jika tidak memiliki ansuransi akan menimbulkan rasa ketidaktenangan dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan.

“Kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan ini perlu dijalin dengan baik. Selain jaminan kecelakaan dan kematian, juga ada jaminan hari tua. Itu usulan bagus, sehingga jangan sampai ada wartawan sudah tua dan kesulitan mencari makan,” katanya, seperti dilansir dari laman resmi Pemprov Jateng.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda Sri Puryono yang juga Ketua Komite Seni Budaya Nusantara (KSBN) Jawa Tengah itu juga menyerahkan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) secara simbolis kepada Ketua FWPJT Damar Sinuko, serta dua perwakilan anggota FWPJT.

“Terima kasih kepada para anggota FWPJT atas inisiatif ini. Apalagi program forum wartawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan yang kali pertama,” ujar mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah ini

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua FWPJT Damar Sinuko. Menurutnya, kepesertaan BPJS TK bagi anggota forum wartawan merupakan kali pertama.

“Sebanyak 60 anggota FWPJT telah tercatat sebagai peserta BPJS TK dan berhak mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja, santunan kematian, dan jaminan hari tua,” katanya.

Pewarta salah satu televisi swasta nasional itu menyebutkan, pembayaran premi BPJS TK diambil dari uang kas para anggota FWPJT. Dengan keikutsertaan para pencari berita pada BPJS TK, para pewarta dari berbagai media cetak dan elektronik tersebut akan lebih profesional dan nyaman dalam menjalankan pekerjaaan.

Sementara itu Penata Madya Kesejahteraan Peserta BPJS TK, Hersa Aditya mengatakan kepesertaan BPJS TK menyasar pekerja informal di berbagai sektor, termasuk para pekerja media atau wartawan. Sebab tidak sedikit wartawan serta pekerja informal lainnya yang belum terlindungi.

“BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai pelindung pekerja baik sektor formal maupun informal, termasuk para wartawan,” ujarnya.

Hersa menjelaskan, syarat untuk menjadi peserta BPJS TK tidaklah sulit. Yaitu, calon peserta telah berusia pekerja dan memiliki kartu tanda penduduk (e-KTP), kemudian mendaftar di Kantor BPJS TK terdekat dengan besaran iuran atau premi mulai Rp 16.800 per bulan untuk jaminan kecelakaan kerja dan kematian.

“Selain jaminan kecelakaan kerja dan kematian, ada juga jaminan hari tua yang bisa diambil kelak setelah yang bersangkutan tidak lagi bekerja,” terangnya. (sen)

  • Bagikan