Komisi HAM PBB: Larangan Burka di Perancis Langgar HAM
FAJAR.CO.ID - Perancis tahun 2010 memberlakukan UU pelarangan burka atau nikab di tempat umum. Komisi HAM PBB menyebut UU itu tidak proporsional dan melanggar HAM dan kebebasan beragama.
Komisi Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam putusannya hari Selasa (23/10), menyatakan bahwa UU Perancis yang melarang burka di muka umum melanggar hak kebebasan beragama para perempuan Muslim. UU itu disebut "secara tidak proporsional" menargetkan minoritas perempuan Muslim yang menggunakan Burka. Komisi juga menyatakan, Paris tidak cukup menjelaskan mengapa larangan itu diperlukan.
Ini adalah pertama kalinya PBB mengambil keputusan soal larangan burka dan nikab. UU serupa ada di beberapa negara Eropa lain seperti termasuk Austria, Belgia, Denmark dan Belanda.
Badan PBB itu menyatakan prihatin dengan dua kasus yang dipaparkan perempuan Perancis yang didenda karena mengenakan nikab, pakaian penutup seluruh tubuh kecuali bagian mata. Menurut Komisi HAM PBB, larangan itu melanggar kebebasan beragama para perempuan Muslim yang mengenakan pakaian seperti itu.
Komisi HAM juga menyebutkan, larangan di Perancis terlalu "pukul rata" dan bahwa para pejabat Perancis tidak cukup menjelaskan mengapa perlu melarang pakaian seperti itu.
Meskipun larangan di Perancis dimaksudkan untuk melindungi perempuan dari paksaan memakai nikab, undang-undang itu juga memiliki efek sebaliknya, kata Komisi HAM PBB, yaitu dengan "membatasi mereka keluar dari rumah mereka, menghalangi akses mereka ke layanan publik" dan memarjinalkan mereka. Komisi mendesak pemerintah Perancis untuk meninjau lagi UU tersebut dan membayar kompensasi kepada perempuan yang sudah terkena sanksi.
Panel PBB yang terdiri dari 18 ahli hak asasi manusia itu menekankan, keputusan mereka tidak dimaksudkan sebagai tantangan terhadap konstitusi sekuler di Perancis.
"Keputusan itu tidak ditujukan pada gagasan sekularitas, juga bukan merupakan pengesahan cara berpakaian yang banyak anggota komisi, termasuk saya sendiri, menganggapnya sebagai bentuk penindasan perempuan," kata ketua Komisi Yuval Shany.
Perancis tahun 2010 memberlakukan UU yang melarang orang mengenakan "segala macam pakaian yang dimaksudkan untuk menutupi wajah" di depan umum. Mereka yang melanggar larangan tersebut bisa terkena sanksi denda sebesar150 Euro.
Putusan Komisi HAM PBB bertentangan dengan putusan Pengadilan Eropa Hak Asasi Manusia (ECHR) dari tahun 2014, yang menguatkan UU di Perancis dan menolak argumen bahwa UU itu melanggar kebebasan beragama.
Pemerintah Perancis sekarang diberi waktu 180 hari untuk melaporkan kembali kepada Komisi HAM PBB tentang tindakan apa yang telah diambil. Meskipun Perancis wajib mengikuti putusan Komisi PBB, namun badan internasional itu tidak memiliki kekuatan untuk menegakkan keputusan mereka. (DW)