Pemerintah Siapkan Payung Hukum Penyaluran Dana Kelurahan

  • Bagikan

BOGOR, RAKYATJATENG – Presiden Joko Widodo menjanjikan kelurahan se-Indonesia akan mendapat alokasi seperti dana desa pada 2019 mendatang. Namun anggaran yang akan dialokasikan jauh lebih kecil, sekitar Rp 3 triliun saja.

Masalahnya, belum ada aturan bagi pemerintah mengucurkan dana untuk kelurahan. Inilah yang sekarang sedang dicari celah aturannya oleh Kementerian Keuangan bersama kementerian terkait.

“Akan kita bahas, tadi dengan Dirjen Perimbangan Keuangan. Kami coba akan melihat mana yang paling memudahkan untuk itu. Karena kan dana desa ini Undang-Undang Desa,” kata Wakil Menteri Keuangan Prof Mardiasmo, di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (22/10).

Selain akan mengkaji mekanisme pengelolaannya, landasan hukum merupakan hal utama yang akan disiapkan pemerintah. Sebab, Presiden Jokowi berkeinginan mengucurkan dana untuk kelurahan sebagaimana aspirasi dari masyarakat maupun aparatur pemerintah di perkotaan.

“Ini akan coba dan kami akan melihat baik aturan dan regulasi. Mekanisme, sistemnya, alokasi, dan dasarnya. Selain hukum juga dasar alokasinya kan, tujuannya apa,” jelas Mardiasmo.

Berkaca dari dana desa, itu jelas diatur melalui UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Penghitungan, penggunaan dan pelaporannya juga telah diatur sedemikian rupa. Nah, untuk dana kelurahan, pemerintah akan melihat secara kompreehensif.

“Akan kami coba melalui dirjen perimbangan keuangan, mekanismenya seperti apa, apakah sendiri, atau transfer ke daerah, kan gitu. Kalau dana desa ada UU, ini jelas,” sebut Mardiasmo.

Isu soal dana kelurahan sendiri menurutnya sudah cukup lama dibahas. Bahkan sudah muncul ketika pembahasan UU Desa. Karena itu pihaknya akan melihat aturan yang ada. Sebab, kalau menyiapkan UU baru sebagai payung hukum, itu butuh waktu lama.

“Kalau revisi PP bisa, kenapa tidak? Kalau UU kan tidak mudah, padahal ini kebutuhan. Kami mencoba (cari celah) dari PP yang ada,” tandasnya.(fat/jpnn)

  • Bagikan