Ganjar Usul Hitungan UMP Pakai Pertumbuhan Ekonomi Daerah

  • Bagikan

SEMARANG, RAKYATJATENG – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengusulkan penggunaan pertumbuhan ekonomi daerah dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019. Dengan begitu, nominal yang ditetapkan nantinya tidak akan terlalu rendah.

Ganjar sedianya berujar, bahwa sebagai kepala daerah yang dilantik oleh pemerintah harus mengikuti apa yang ditetapkan sebagai peraturan pemerintah (PP). Dalam hal ini mengumumkan kenaikan UMP sebesar 8,03 persen sesuai keputusan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Saya disumpah untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan. Sehingga, kita harus melaksanakan enggak ada tawaran lain. Kalau regulasi, formulanya, ketemu prosentasenya sudah, harus dilaksanakan. Problem berikutnya adalah negosiasi politik dan pasti ada yang tidak setuju. Ada yang mengatakan terlalu rendah,” katanya di Wisma Puri Gedeh, Semarang, Kamis (18/10).

Menurutnya, di saat ini semua pihak harus mengetahui asal muasal angka 8,03 persen. Atau dari mana hitungan 25 persen seperti yang diminta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) beberapa waktu lalu.

Sekadar informasi, penetapan upah minimum 2019 merupakan hasil dari penambahan upah minimum 2018. Dikalikan tingkat inflasi plus pertumbuhan ekonomi nasional, sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015.

“Maka akan kita omongkan infonya, kalau dari PP itu fix. Misal pertumbuhan ekonominya berapa. Pertumbuhan ekonomi mau dlihat apa, dari provinsi atau kabupaten. Kalau saya menyarankan biar lebih dekat, menggunakan pertumbuhan ekonomi kabupaten,” katanya.

Dengan begitu, upah yang diterima, nominalnya akan mendekati besaran yang diterima di sekitar kabupaten/kota tempat seseorang bekerja. “Maka nanti akan mendekati rasa keadilan sesuai dengan pertumbuhan di sana,” terusnya.

Ganjar mengatakan, UMP jika tak memerhitungkan kondisi ekonomi kabupaten/kota maka akan tercipta gap. Ia lantas mencontohkan upah minimum antara Semarang dan Banjarnegara yang memang terpaut cukup jauh.

“Saya khawatir kalau kita tetapkan, daerah nggak bisa naik. Dan yang ketinggian malah turun. Maka coba hitung perhitungannya agregat yang ada di kabupaten/kota atau dibuat rayon atau karisidenan, yaitu bisa dilihat realita di masyarakat sekitar. Adanya PP sebenarnya bisa memudahkan kita, namun apakah sesuai realitanya. Nah ini kita mengusulkan formulanya saja,” cetusnya. (gul/JPC)

  • Bagikan