Pendaftaran CPNS di Solo: Formasi Guru SD Sepi Peminat

  • Bagikan

SOLO, RAKYATJATENG – Pendaftaran seleksi calon pegawai sipil negara (CPNS) ditutup Senin (15/10). Formasi dokter spesialis serta guru kelas di lingkungan Pemkot Solo minim peminat.

Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Solo mencatat berdasar hasil pemantauan website rekrutmen CPNS 2018 melalui sscn.bkn.go.id, total pelamar untuk Kota Solo lebih dari 2.300 orang.

Dari 461 formasi yang dibuka, 52 formasi masih nol peminat. Persyaratan batas usia maksimal bagi pelamar saat mendaftarkan diri 35 tahun menjadi salah satu faktor penyebabnya.

Sekretaris BKPPD Solo, Dwi Ariyatno merinci beberapa formasi yang masih nol peminat di antaranya guru kelas sekolah dasar, pemeriksaan jalan dan jembatan, pengawas jalan dan jembatan, dokter spesialis dan lain sebagainya.

“Untuk formasi dokter spesialis memang agak sulit, karena terkendala syarat usia maksimal 35 tahun dan harus S2. Ada 11 formasi dokter spesialis yang belum ada pelamar sama sekali,” terangnya, Minggu (14/10).

Selain dokter spesialis, tiga formasi tenaga kesehatan untuk dokter umum puskesmas, serta empat formasi sanitarian  terampil puskesmas juga belum ada pelamar. Dwi menambahkan formasi lain yang juga nol pelamar adalah tenaga pendidik untuk formasi guru kelas sekolah dasar.

“Jumlahnya ada 27 formasi guru kelas yang masih kosong pelamar. Kami tidak tahu pasti kenapa formasi ini sepi peminat,” imbuhnya.

Dwi menduga ada beberapa faktor formasi tenaga pendidik untuk guru kelas SD sepi peminat. Salah satunya  para pelamar hanya berorientasi ke jarak tempat penempatan dengan rumah saja sehingga seakan seperti zonasi sekolah. Padahal untuk CPNS tidak mengenal zonasi sekolah. Dwi menyarankan agar para pelamar untuk melihat jurnal pendaftaran sesuai kualifikasi pendidikan masing-masing sebelum memasukkan berkas lamaran.

Kepala BKPPD Solo, Rakhmat Sutomo mengatakan, pemkot menetapkan sejumlah persyaratan khusus bagi pelamar CPNS 2018 di Kota Solo. Selain indeks prestasi kumulatif (IPK) ditetapkan minimal 3,00, pelamar juga siap tidak mengajukan permohonan pindah ke luar daerah sekurang-kurangnya 10 tahun. Persyaratan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Solo Nomor 800/4598/2018 tentang Seleksi CASN 2018 Kota Solo.

“Ada persyaratan umum yang ditetapkan pemerintah pusat, seperti batas usia pelamar dan lainnya. Tapi ada juga persyaratan khusus yang merupakan kebijakan  PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dalam hal ini Wali Kota,” katanya. (rs/irw/fer/JPR)

  • Bagikan